Pardamean Siringoringo (42) Warga Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir Diamankan Polres Samosir pada Jumat (26/7) sekitar pukul 10. 00 WIB dariladangnya.
Pria ini diamankan setelah tertangkap tangan saat menjemur dan memanen daun ganja dari ladangnnya. Sebelumna polisi telah mengintai di sekitar ladang tersebu.
Disampaikan Kapolres Samosir, AKBP AGus Darojat melalui Kasat Narkoba, Iptu Pol Natar Sibarani kepada Newscorner.id, awalnya polisi mendapat informasi atas aktivitas pria itu.

Selanjutnya sekitar pukul 4.30 WIB polisi mengintai di lokasi ladang ganja yang memiliki luas sekirtar dua rante itu.
“Mendapat Informasi tersebut personil Sat resnarkoba dan Polsek Pangururan menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi, sekitar pukul 4.30 WIB personil melihat lokasi yang di penuhi tanaman ganja. Tim gabungan melakukan pengintaian, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB tersangka masuk,” ujar Natar Sibarani.

Pardamean Siringoringo disergap, di antara tanaman ganja dan daun ganja yang di jemur beralaskan seng. Kepada polisi ia pun mengakui tanaman gana dan daun ganja yang sedang dijemur adalah miliknya.
Personil Sat Narkoba selanjutnya mengamankan tersangka dan menyita barang bukti 178 batang pohon ganja dan dua bungkus karung goni daun ganja dengan berat brutto 7 Kilo Gram ke Polres Samosir. Informasi Lainnya, ganja tersebut merupakan hasil penanaman tahap kedua, sebelumnya ia berhasil memproduksi daun ganja dari ladang yang sama. (vay)




Discussion about this post