Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua agen Asuransi Prudential ditahan polisi. Keduanya diduga terlibat kasus pemalsuan dokumen dan penipuan terhadap Atinila Zalukhu (32) seorang janda yang almarhum suaminya merupakan peserta asuransi prudential.
Kedua orang yang telah ditahan tersebut yakni MP Zalukhu alias Meiman (23) Warga Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, dan RDFZ alias Rosanti (29) Warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli.
Penahanan terhadap keduanya dipaparkan Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Sinaga, dalam konfrensi pers, yang digelar Senin (16/4) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman Mapolres Nias, Gunungsitoli, Sumatera Utara.
“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka yang berhasil kita amankan dalam kasus ini dan sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata AKBP Erwin Horja Sinaga.

Lebih rinci disampaikan Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo, kepada Newscorner.id, keduanya ditahan setelah dilakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Atinila Zalukhu, warga Lakuhu Lase, Kecamatan Lahewa Timur.
Atinila Zalukhu, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaporkan bahwa uang di dalam rekeningnya telah hilang sebesar 808 juta rupiah.
Di mana uang tersebut merupakan pembayaran klaim asuransi PT. Prudential untuk suaminya yang telah meninggal dunia pada bulan Maret 2017 dan pada tanggal 07 maret 2018 oleh PT. Prudential Assurance mencairkan klaim tersebut kepada Atinila.
Berdasarkan laporan tersebut ,polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Selanjutnya pelaku pencurian uang nasabah BRI pada 30 Maret 2018 dilakukan penangkapan kepada Meiman.
Namun dalam pengembangan penyelidikan, diketahui ternyata Meiman tidak sendiri dalam melakukan perbuatan jahat tersebut.
Ia dibantu seorang perempuan atas nama Santi yang akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 04 April 2018.
Kapolres Nias menegaskan, kendati polisi sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Tidak tertutup kemungkinan bahwa ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Mereka telah dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian atau pemalsuan dokumen dan atau penipuan terhadap nasabah BRI kantor Kas Lotu atas nama Atinila Zalukhu (32)alias Ina Herman pada Rabu (21/03) lalu.
Saat ini selain telah melakukan penananan terhadap keduanya, polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Daihatsu, 1 lembar STNK milik Meiman, kunci mobil, 2 unit telepon seluler, buku tabungan BRI milik korban, ATM BRI, 100 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan satu lembar surat kehilangan, satu lembar surat keterangan KTP, surat permohonan penggantian rekening, satu lembar fotocopy KTP, dan satu lembar slip penarikan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 4 subs 362 dan atau pasal 378 dari KUH Pidana. (Vay)




Discussion about this post