Pematangsiantar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, terima audiensi Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPC HIMAPSI) Kota Pematangsiantar. Senin (18/11/2019).
Pertemuan tersebut membahas beberapa permasalahan yang ada di Kota Pematangsiantar untuk diselesaikan di dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPC Himapsi Kota Pematangsiantar, Jonli Simarmata ST, didamping jajaran menyampaikan beberapa poin usulan untuk dimasukkan dalam pembentukan Peraturan Daerah.
“Terimakasih Ketua Dewan kami yang terhormat, kehadiran (Himapsi) untuk dapat bersinergi dalam usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Budaya Simalungun di Kota Pematangsiantar. Kami (Himapsi) berharap agar usulan ini terealisasi di tahun 2020 yang akan datang. Kami juga bersedia menjadi mitra dalam pembahasan pembentukan Peraturan Daerah,” ucapnya.
Menurut Himapsi Siantar, banyak permasalahan yang belum terselesaikan. Salah satunya pembangunan Tugu Sang Naualuh yang terhenti proses pembangunannya. Himapsi meminta agar Walikota dilakukan pemanggilan terkait adanya dugaan kerugian keuangan Negara.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga menerima usulan dari DPC HIMAPSI dan akan segera membuat disposisi agar dibahas secepatnya.
“Terimakasih atas usulan adik-adik (Himapsi) untuk nantinya dimasukkan kedalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Kami (DPRD) saat ini sedang terburu-buru. Saat ini sedang pembahasan Badan Anggaran (Banggar). Setelah ini akan saya buat disposisi terkait dengan usulan yang adik-adik sampaikan,” ucapnya.
Beberapa poin yang disampaikan untuk perlindungan dan pelestarian Budaya Simalungun di Kota Pematangsiantar meliputi antara lain :
1. Tata Cara Pelantikan Pejabat Pemerintahan, Pejabat Badan Usaha Milik Negara, dan Pejabat Badan Usaha Milik Daerah
2. Tata Cara Penyambutan Tamu Pemerintah, BUMN, dan BUMD Yang Datang Ke Kota Pematangsiantar
3. Penggunaan Bahasa Simalungun Dalam Pelayanan Pemerintahan
4. Penggunaan Pakaian Budaya Simalungun Dalam Pelayanan Pemerintahan
5. Pencantuman Kata : “Sapangambei Manoktok Hitei” Didalam Logo/Lambang Kota Pematangsiantar
6. Pengaturan Tentang Ornamen Simalungun
Lanjut Himapsi, agar adanya Pembentukan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya di Kota Pematangsiantar dan penyusunan pokok-pokok pikiran Kebudayaan Daerah serta strategi Kebudayaan Kota Pematangsiantar berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Usai penyampaian usulan, Himapsi Siantar berikan cinderamata seperti Gotong Parhorja serta perangkat lainnya untuk dipakai oleh Ketua DPRD yang dimana menurut Himapsi bertujuan agar lebih giat bekerja sesuai dengan falsafah Sapangambei Manoktok Hitei Ibagas Habonaron Do Bona. (Dedi Damanik)




Discussion about this post