Renata Purba (45)seorang bidan di Kabupaten Tapanuli Utara merasa gelisah yang teramat sangat
Prodi DIII Kebidanan Tarutung.
Ditambah tidak lama lagi Surat Tanda Registrasi Bidan(STRB) yang dimilikinya akan segera berakhir bulan o
Kepada Newscorner.id Kamis(9/5/2019) Renata Purba menuturkan, sesuai Peraturan menteri kesehatan RI no 28 tahun 2017 disebutkan
“Dalam menjalankan praktek kebidanan, bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan,”ujarnya.
Atas dasar itulah ibu empat orang anak ini ingin mangambil ijazah D3 kebidanannya yang belum diterimanya dari Akbid Tarutung Sejak 2006.
Sebab selama ini pengurusan STRB melalui Ijazah D1 kebidanan tambahnya.
Menurut Renata Ijazah D3 kebidanan sebagai syarat mengikuti pelatihan MU(Midwifery update) yang diselenggarakan IBI.Yakni pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi bidan.
Dari pelatihan MU tersebut lah mantinya IBI mengeluarkan sertifikat sebagai dasar untuk memperpanjang STRB.
“Walaupun ijazah D1 bisa mengikuti MU isa jadi syarat memperpanjang STRB namun tetap saja jasa pelayanan tidak ada serta ijin praktek sudah tidak bisa lagi,” sebutnya
Sebab tahun 2020 menurut Renata, ijazah D1 tidak bisa lagi digunakan untuk memperpanjang STRB, yang dipakai sudah harus ijazah D3.
Akan tetapi kurang lebih tiga bulanan jawaban dari Akbid Tarutung melalui Direktris Marni Siregar tidak ada kejelasan akan keberadaan ijazahnya.
Renata hanya disuguhi jawaban dalam pengurusan.
Bahkan Direktris Akbid Tarutung Marni Siregar menyarankan Renata purba untuk sekolah lagi agar mendapatkan ijazah D3 kebidanan.
“Biaya saya dari mana.?Tanpa ijazah itu STRB saya tidak bisa diperpanjang, padahal saya masih harus menanggung pendidikan tiga orang anakku,” ujar Renata purba.
Karena itu Renata Purba pun menyurati Bupati Tapanuli Utara melalui Sekretaris Daerah Tapanuli Utara. Memohon bantuan agar diberi jalan keluar atas permasalahannya.
Renata purba berharap Bupati Drs Nikson Nababan mengulurkan tangan untuk membantunya mendapatkan kembali ijazah D3 kebidanannya.
Dan kalau ijazah itu bisa diterima kembali, berarti Renata bisa mendapatkan jasa pelayanan dan ijin buka praktek serta meringankan tanggungan beban ekonomi untuk pendidikan ketiga anaknya.
Sebelumnya Jumat(3/5/2019) Sekda Kabupaten Tapanuli Utara Drs.Edward Tammpubolon saat mengetahui hal ini juga merasa heran.
Dikatakan, seharusnya yang bertanggung jawab dengan ijazah yang hilang adalah lembaga tempat Renata menempuh pendidikan.
Kalau memang ijazah itu hilang di instansi tersebut.
Dan instansi tersebut harus berusaha agar ijazah tersebut bisa diterima Ranata , sebab itu adalah dokumen penting negara dan masa depannya. Bukan malah disuruh kembali sekolah lanjut sekda.
Kendati demikian sekda Edward Tampubolon mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan pihak Akbid untuk mengetahui kejelasan permasalahannya.
Diketahui dalam pemberitaan Newscorner.id sebelumnya, terlambatnya Renata mengambil Ijazah D3 kebidanan dari Akbid Tarutung selama 13 tahun disebabkan masalah keluarga yang membelit.
Namun begitu Renata juga menyesali kelalaiannya dan hal itu sudah diutarakan kepada Marni Siregar selaku Direktris Akbid Tarutung.
Akan tetapi menurut Renata kelalaian selama 13 tahun itu bukan berarti ijazahnya tidak bisa lagi diterima. Atau ijazahnya bisa hilang entah kemana.
Dan diketahui juga Marni siregar sudah menjabat sebagai Direktris Akbid Tarutung yang sekarang berganti nama Prodi DIII kebidanan Tarutung sejak tahun 2008. (Maju Simanungkalit)




Discussion about this post