Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Izin Aquafarm Dicabut, Jika Terbukti Buang Bangkai Ikan ke Danau Toba

Izin Aquafarm Dicabut, Jika Terbukti Buang Bangkai Ikan ke Danau Toba

Editor: NEWSCORNER.ID
31 Januari 2019 | 14:57 WIB
in NEWS
0
Iklan
49
SHARES
15
VIEWS

 

Hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara (Sumut) tekait temuan bangkai ikan yang dibuang ke perairan Danau Toba, sudah sampai ke Gubernur Edy Rahmayadi. Rencananya besok, Jumat (1/2), hasil investigasi tersebut diumumkan ke publik.

“Perkembangannya kita tunggu Jumat besok ya. Jadi hasil investigasi Tim DLH Sumut itu masih dalam proses saat ini, dan perkembangannya kita tunggulah lebih lanjut,” kata Kepala DLH Sumut, Binsar Situmorang saat dihubungi wartawan, Rabu (30/1).

Dalam sambungan seluler itu, Binsar mengungkapkan, sebelum dirinya menjadi Kepala DLH Sumut, sudah pernah dilayangkan surat peringatan kepada PT Aquafarm Nusantara (AN), juga masalah limbah ikan.

“Bahkan beberapa kali, cuma saya tidak ingat tahunnya kapan. Makanya kita masih memproses bukti-bukti yang kita temui di lapangan,” paparnya.

Disampaikannya, jika memang sudah ada bukti kuat, PT AN telah melakukan pembuangan limbah ikan mati dengan sengaja termasuk memanfaatkan peran masyarakat sekitar, maka langkah berikutnya mereka akan menyampaikan sanksi pidana.

“PT AN merupakan perusahaan modal asing (PMA) dengan izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Pusat. Namun bukan berarti kita di daerah, baik itu kabupaten dan provinsi tak bisa mencabut izin lingkungannya. Kalau memang nanti terbukti mereka dengan sengaja membuang limbah ikan di kawasan Danau Toba, kita bisa mencabut izin lingkungannya,” katanya.

Sedangkan untuk mencabut izin penanaman modalnya, lanjut dia, itu merupakan urusan pusat. Dan untuk izin operasi di lapangan, sebut Binsar, merupakan kewenangan Pemkab Tobasa. Karena perusahaan itu berada di lingkungan Kabupaten Tobasa. “Jadi dugaan sementara tim kita, masih terkait kesalahan yang dilakukan PT AN, mereka mengumpulkan ikan-ikan mati lalu dibagi-bagi ke masyarakat sekitar. Sebagian masyarakat membuangnya ke Danau Toba, dan tidak tau apakah masyarakat juga mengonsumsi ikan mati itu. Inilah yang kita dapat dari hasil Tim Investigasi DLH kita untuk sementara,” katanya.

Terpisah, Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Rabu (30/1) siang, meminta Polda Sumut untuk turun tangan melakukan penyelidikan dan memproses hukum pelaku pembuang limbah ikan ke Danau Toba. Menurutnya, pembuangan ikan limbah itu sudah mencemarkan lingkungan danau terbesar di Asia ini. “Pembuangan limbah bangkai ikan ke Danau Toba yang diduga dilakukan PT Aquafarm adalah tindakan melawan hukum,” kata Rapidin.

Apa yang duliakukan perusahaan itu, menurut Rapidin, sudah jelas sangat merugikan dan dapat merusak kelestarian alam danau vulkanik terbesar di dunai itu. Karenanya, kata Rapidin, sudah saatnya Polda Sumut mengambil tindakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku pembuang limbah bangkai ikan yang mencemari air Danau Toba tersebut. “Kita minta Polda Sumut segera mengusut sampai tuntas,” pungkas.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terkait adanya “pembiaran” terhadap pencemaran Danau Toba dengan PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sebagai pemohon intervensi. Berbeda dari sidang-sidang sebelumnya, kemarin kelima tergugat masing-masing Kementeriaan Lingkungan Hidup, Gubernur Sumut, Bupati Kabupaten Tobasa, Bupati Kabupaten Samosir dan Bupati Kabupaten Simalungun hadir dalam persidangan itu. Sedangkan dari penggugat dihadiri Kuasa Hukum YPDT yakni, Robert Paruhum Siahaan, Deka Saputra Saragih, Try Sarmedi Saragih, dan Hermanto Siahaan serta didampingi Jhohannes Marbun. Sementara Majelis Hakim yang memimpin persidangan yakni Diah Siti Basariah, Sunarso, Duta Baskara dan Panitera Pengganti adalah Mardiaha.

“Kehadiran para tergugat secara lengkap sangat mengejutkan. Karena pada persidangan sebelumnya tidak satupun yang hadir setelah dilakukan pemanggilan resmi oleh PN Jakarta Pusat,” kata Sekretaris Eksekutif YPDT, Jhohannes Marbun dalam keterangan tertulisnya Rabu (30/1).

Anggota Tim Litigasi YPDT Try Sarmedi Saragih mengatakan, sikap tergugat pada tiga persidangan sebelumnya menjadi citra negatif. Namun pada persidangan kemarin, para tergugat kompak dan beramai-ramai hadir di muka persidangan.

Dalam sidang lanjutan kemarin, dilakukan pemeriksaan kelengkapan data dari surat kuasa oleh kuasa hukum para tergugat. Bersamaan hal tersebut, penggugat mengajukan surat untuk menghapus 2 poin posita gugatan dan diterima Majelis Hakim serta diberikan paraf. Menurut Robert, 2 poin posita tersebut tidak memiliki korelasi dengan pihak-pihak pemerintahan yang digugat.

Ketua YPDT Maruap Siahaan mengatakan, kehadiran kelima tergugat di persidangan sungguh diperlukan untuk melihat keseriusannya mengatasi masalah pencemaran Danau Toba. Apalagi baru-baru ini beredar berita viral tentang penemuan bangkai ikan dalam karung-karung yang ditenggelamkan ke dasar Danau Toba. Di sinilah kepedulian itu harus dimulai dari hati apalagi di dalam tindakan. Pengawasan pemerintah bertujuan untuk pencegahan, katanya.

sumber:sumutpos

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus Oknum Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Ditangkap Polrestabes Medan

26 Juli 2026 | 15:12 WIB
NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport