Lalu RA kembali bersembunyi di balik pohon pisang. Sedangkan pelaku AS mengambil jilbab korban yang tergantung sambil membersihkan tubuhnya.
Selanjutnya, AS mengenakan jilbab agar tidak terlihat warga. Kemudian kedua pelaku meninggalkan rumah dengan berboncengan. Barang hasil kejahatan tersebut dijual dengan total Rp 8.000.000. Mereka melarikan diri ke wilayah Riau.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku, pasal 340 KUHP subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sedangkan pelaku F kita sangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas,” ujarnya.
Page 3 of 3




Discussion about this post