Peristiwa kebakaran yang meninimpa satu unit rumah berdinding papan terjadi pada Rabu (28/4) sekitar pukul 9.00 WIB di Dusun II Huta Baris Desa Tapian Nauli Kecamatan Lintongnihuta.
Informasi diperoleh polisi dari Pj. Kepala Desa Tapian Nauli yang mendapat informasi melalui telepon seluler dari masyarakat bahwa terjadi kebakaran 1 (satu) unit rumah yang berada di Dusun II Huta Baris Desa Tapian Nauli.
Kemudian Pj. Kepala Desa Tapian Nauli melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lintongnihuta dan menghubungi pihak pemadam kebakaran. Selanjutnya pukul 09.30 WIB sebanyak 2 (dua) unit mobil pemadam kebakaran tiba di Dusun II Huta Baris Desa Tapian Nauli untuk melakukan pemadaman api yang dibantu oleh Personel Polres Humbahas dan Personel Polsek Lintongnihuta. Sekira pukul 09.50 WIB api telah berhasil dipadamkan.
Kemudian dilakukan olah TKP oleh Team Identifikasi Polres Humbahas di lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP,k bahwa penyebab kebakaran tersebut adalah dibakar dengan sengaja oleh pemilik rumah a.n Juan Efesus Sihombing (22) warga Dusun II Desa Tapian Nauli.
Dimana diketahui Juan Efesus Sihombing adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang tinggal sendiri di rumah tersebut karena sudah yatim-piatu.
Atas peristiwa itu kerugian materil yang ditimbulkan ditafsir capai sekitar Rp 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ).
Sekira pukul 10.00 WIB, Pihak Dinas Sosial Kabupaten Humbahas tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pendekatan terhadap Juan yang selanjutnya direncanakan membawanya untuk mendapat pengobatan ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem di Medan, Sumatera Utara.
Discussion about this post