Satres Narkoba Polres Siantar Selasa(12/11) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar dan pemasok ganja di sekitar Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pria itu Junaidi Chaniago, ia ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi yang mereka terima tentang keberadaan pengedar ganja di Jalan Kinantan, Gang Perak, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara itu.
Disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Siantar AKP David Singa SH, tersangka ditangkap dari rumahnya di Jalan Kinantan. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 14,8 kg dan daun ganja kering yang dikemas kertas koran dan dibalut lakban.
Dalam penggeledahan yang dilalukan polisi di rumah tersangka, juga didapati satu unit timbangan yang dipakai tersangka mengukur berat ganjanya.
Kepada polisi Junaedi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari “SS”. Polisi pun mencari keberadaan SS dan belum ditemukan.
Tersangka dan barangbukti selnjutnya diamankan ke Polres Siantar guna proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post