Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo) Posma Sitorus dan Sekretaris Diskominfo Acai Tagor Sijabat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Smart City oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Kajari Siantar, Ferziansyah Susunan kepada wartawan Selasa (16/7) menyampaikan tersangka dizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
“Iya (smart city). Yang diperiksa sekarang baru satu. Kerugian negara sedang dihitung. Sampai saat ini belum kita tahan,”katanya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Siantar, Dostom Hutabarat menjelaskan kepada wartawan bahwa kerugiaan negara program Smart City sekitar Rp 400 juta dalam P-APBD 2017. Ia mengatakan detail kasus meliputi tentang adanya program Smart City tahun 2017.
Dimana terdapat pemborosan anggaran dengan melakukan pembayaran sebelum waktunya. Lebih rinci Dostom menjelaskan kegiatan itu terpecah pecah ada piber optik jaringan, radioling yang menggunakan bandwidth.
“Jadi, kalau kami melihatnya jaringan belum terhubung semua yang harus di OPD sudah dibayar bandwitdhnya. Bandwitdh itu dari 7 November selama dua bulan sampai Desember. Ada kemungkinan besar tidak terpakai. Karena jaringan itu selesai di Desember. Seharusnya, jaringan sudah terpasang baru dilakukan perjanjian. Sampai saat ini kami melihat ada pemborosan,”terangnya.
Ia juga menyampaikan Kadis Kominfo Posma Sitorus menjadi tersangka atas jabatannya sebagai pengguna anggaran dan Sekretaris Acai Tagor Sijabat sebagai PPK.
Terkait ketidakhadiran Kadis Posma Sitorus saat pemeriksaan, Dostom mengatakan Posma telah mengirimkan surat sedang mengikuti perjalanan dinas dengan Walikota.
“Kita targetkan tahun ini masuk ke persidangan. Kita akan panggil ahli komunikasi dan informasi,”tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Acai Tagor Sijabat yang ditanyai wartawan hanya menjawab ianya mau pulang sambil berlalu ke dalam mobil.




Discussion about this post