Seorang ibu rumah tanggga di Simalungun, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga menjual angka tebakan judi jenis toto gelap. KD (41) warga Gg Nusa Indah Huta I, Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Serbelawan pada Kamis (3/10) sekitar pukul 16:15 WIB.
Kapolsek Serbalawan AKP Bambang Priyatno, S.Sos melalui Kanit Reskrim Ipda Fritsel G. Sitohang, SH, menjelaskan kronologis pengungkapan pada hari Kamis (03/10/2019) sekira pukul 15.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seorang perempuan di salah satu warung tuak milik warga diduga menjual nomor angka tebakan jenis Togel Singapore.
“Benar, ada kita amankan seorang irt , yang diduga menjual togel, setelah adanya infomasi tersebut personil unit jatanras Polsek Serbelawab langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka Berinisial KD,” kata Ipda Fritsel.
Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung bergerak melalukan penyelidikan, saat tersangka yang sedang duduk di kursi dalam warung tuak milik warga bernama Amran, petugaspun langsung mengamankan tersangka.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku semua barang bukti berkaitan dengan judi togel yang ditemukan petugas adalah miliknya. Tersangka juga mengaku bahwa ia menjual nomor tebakan judi jenis Togel Singapore dengan cara menunggu pelanggan di warung tuak dan kemudian menuliskan nomor pesanan ke dalam blok notes.
Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 108.000.- rupiah, 2 blok notes merk warna ping berisi tulisan diduga tebakan angka judi jenis Togel Singapore. 1 buah pulpen 2 lembar kertas karbon warna hitam dan 1 buah tas, langsung di bawa ke Polsek Serbelawan untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya tersangka KD dikenakan pasal 303 KUHPidanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.( Hendri )




Discussion about this post