Kasus asusila, perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah dan paman kandung terhadap AS (15) seorang siswi SMP di Tobasa, Sumatera Utara telah ditangani oleh Polres Tobasa.
Berita dan peristiwa memalukan itu pun mencuri perhatian pembaca dan netizen. Tak terkecuali Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sebelumnya kejadian tersebut telah diberitakan newscorner.id pada Sabtu (28/1). Dalam berita tersebut dijelaskan kronologi yang disampaikan polres Tobasa.
Polisi pun telah menahan JS (38) ayah korbandan paman (tulang) korban sendiri MN (33) warga Desa Nadeak Napitu, Kecamatan Silaen, Tobasa.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang-ulang sejak korban berusia 12 tahun hingga akhir tahun 2017.
Akibat perlakuan biadab ayah dan paman korban ini, korban saat ini mengandung 4 bulan dan mengalami depresi berat.
Selanjutnya Kasus tersebut pun mendapat sorotan dan tanggapan dari Komnas Perlindungan Anak,. Melalui pesan whatsapp, Minggu (28/1) Newscorner.id menerima pesan dari Arist Merdeka Sirait.
BACA JUGA : SISWI SMP HAMIL 4 BULAN, DICABULI AYAH DAN TULANGNYA
“Dari Informasi yang dihimpun Tim Relawan Investigasi Cepat (quick investigation voluntary) komnas Anak di Tobasa, sungguh diluar dugaan bahwa perlakuan bejat yang dialami korban ini justru diduga diketahui oleh ibu korban.
Menurut keterangan korban kepada pihak kepolisian dan informasi yang dihimpun dari warga masyarakat Desa Nadeak Napitu, setelah ibu korban mengetahui anaknya hamil, untuk menghilang bukti perlakuan Ayah dan Pamannya itu ibu korban justru diduga berinisiasi dan memerintahkan korban minum obat untuk menggugurkan kandungannya.
Untuk memberikan dukungan moral dan psikososial terapi terhadap korban Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama pegiat perlindungan anak di Toba Samosir Jumat (02/02) berencana menemui korban dan warga masyarakat Desa Nadeak Napitu.
BACA JUGA: CABULIA ANAK DI BAWAH UMUR SAMPAI TAK SADARKAN DIRI, REMAJA INI DIRINGKUS POLISI
Selanjutnya keesokan hari, Sabtu (03/02) akan bertemu dengan Kapolres Tobasa dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak ( PPA) untuk melakukan kordinasi penegakan hukum atas peristiwa kejahatan kemanusiaan ini.
Mengingat kasus kejahatan seksual yang dilakukan terduga ayah dan paman korban di Desa Nadeak Napitu ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) setara dengan tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme.
Maka dalam kunjungan Komnas Perlindungan Anak di Polres Tobasa Sabtu nanti kami akan mendorong Polres Tobasa untuk berkenan menjerat tersangka dengan Ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sehingga Jaksa Penunut Umum (JPU) dapat menuntut pelaku dengan acaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal pidana penjara 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan pidana tambahan pisik seumur hidup dan hukuman tambahan “Kastrasi” kebiri melalui suntik kimia dan dapat ditambahkan pula dengan tambahan hukuman sepertiga dari pidana pokoknya.
Jika ibu korban terbukti dan meyakinkan ikut serta atau mendukung terjadi kejahatan seksual ini, ibu korban juga dapat dijerat pipdana penjara maksimak 15 tahun dan minimal 5 tahun, dan yang terpenting tidak ada “KATA DAMAI” terhadap kejahatan seksual.
BACA CUGA: OKNUM GURU DI TAPANULI SELATAN CABULI SISWA DI DALAM KELAS
tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi terhadap kepedulian warga Desa Nadeak Napitu . Atas peristiwa ini demikian juga memberikan apresiasi kepada Polres Tobasa yang telah cepat dan sigap menindaklanjuti laporan warga masyarakat Silaen sehingga pelaku dapat ditangkap dan korban dapat diselamatkan.
Atas peristiwa ini sudah saatnya warga masyarakat di Tobasa secara khusus di Kecamatan Silaen segera waspada dan peduli terhadap anak dengan menumbuhkan gerakan bersama menjaga dan melindungi anak harus dilakukan sekampung atau “sahuta”.. yakni Sada anak Sada Boru,’ Demikian isi pesan yang disampaikan Arist Merdeka Sirait.(Vay)
Discussion about this post