Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kasus Narkoba Antarkan Ismu ke Sel Tahanan

Kasus Narkoba Antarkan Ismu ke Sel Tahanan

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Januari 2019 | 16:15 WIB
in NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Ismu Hariyanto, pria 24 tahun asal Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus karena kedapatan menguasai sejumlah barang bukti Sabu.

Pemuda yang berprofesi sebagai mekanik tersebut ditangkap sebelum dia melaksanakan hajatnya menyalahgunakan barang haram tersebut.

Dari tersangka turut diamankan seperangkat alat hisap sabu berupa botol berlubang, berikut, 1 plastik klip berisi sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 sumbu alumunium foil, 1 minyak bali, 1 korek api, 1 sedotan dan handphone oppo warna hitam merah.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menyalahgunakan Narkoba bersama rekan-rekannya.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka sehingga dia mengelak sebab Sabu tersebut disimpannya di kondom handphone yang dipakainya.

“Tersangka berhasil ditangkap saat duduk di rumahnya pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 17.30 Wib,” kata Iptu Anton Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. M.Si, Jumat (25/1/19) siang.

Lebih lanjut, Iptu Anton Saputra menjelaskan berdasarkan bukti tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya. “Barang bukti lainnya disimpan didalam rumah tersangka,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Tanggamus. “Tersangka dijerat pasal 127 junto 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, tersangka dalam penuturannya mengakui semua perbuatannya menyalahgunakan sabu. Bahkan kurun waktu 1 tahun belakangan ini sering memakai barang haram tersebut.

Mengenai alasan pakai sabu, pria berbadan sedang itu menjawab simpel bahwa digunakan sebagai doping begadang. Namun iya juga menyadari bahwa yang digunakannya adalah barang terlarang.

Sementara, terkait sabu yang diamankan Polisi itu diakuinya dibeli seharga Rp. 200 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya yang dia tahu merupakab warga Pringsewu. Sebab biasanya memesannya melalui telfon dan bertemu di Pasar Pringsewu.

“Sudah setahun pake untuk doping jika begadang ada lemburan di bengkel. Terakhir belinya Rp. 200 ribu, sekarang nyesel lah pak,” ucap pria bujangan itu. (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
NEWS

IMM Sumut Nilai Sikap Bobby Nasution di DPRD Bentuk Profesionalisme, Bukan Arogansi

28 Juli 2026 | 12:56 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Gelap di Balik Gerbang Kampus Oknum Mahasiswa Farmasi Diduga Jadi Bandar Pod Getar, Ditangkap Polrestabes Medan

26 Juli 2026 | 15:12 WIB
NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport