Angan-angan ASH alias U (29) warga Jalan SM Raja, Gang Sihopo-hopo, Kelurahan A Manis Sibolga untuk menikmati sabu kandas sudah. Ia berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sibolga, Minggu (27/9).
Kasubag Humas Sibolga Iptu R Sormin melalui Kasat Narkoba AKP Sugiono menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di Gang Sihopo-hopo,” sebutnya.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan KBO Ipda S Marbun untuk melakukan lidik dan pendalaman info tersebut. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil diamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi.
Saat diamankan, tersangka mengaku bernama ASH alias U. Dari tersangka berhasil disita barang bukti berupa 3 bungkus kecil sabu, 2 buah pisau lipat,1 buah alat hisap/bong dari gelas air mineral dan menempel 2 buah pipet plastik.
Kemudian, 1 buah pipet kaca dan 1 buah mancis gas menempel pipa jarum. Setelah di tes urin tersangka, positif mengandung Amphetamine.
Saat diperiksa, tersangka mengaku pada Minggu (27/9) pukul 21.30 WIB, ia sedang di rumah. Kemudian, ia didatangi dua orang temannya (identitas telah dikantongi).
Seorang temannya meminta tersangka untuk dibelikan sabu. Tersangka menanyakan paket berapa. Selanjutnya, temannya memberikan uang Rp250 ribu.
Kedua temannya selanjutnya pergi ke tempat biasa mereka mengkonsumsi sabu tersebut, yakni di Lapangan Bola Sihopo-hopo. Sedangkan tersangka pergi ke tempat biasa untuk membeli sabu.
Usai membayarkan uang Rp250 ribu, tersangka menerima 3 bungkus sabu. Ia pun berjalan sambil menggenggam sabu dengan tangan kanannyaa menuju Lapangaan Bola Sihopo-hopo.
Sementara di sana, tersangka merakit peralatan untuk dikonsumsi yang disiapkan oleh kedua temannya. Saat mereka, petugas langsung datang dan kedua temannya berhasil melarikan diri.
Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(mel)



Discussion about this post