Galian C Ilegal menimbulkan masalah lingkungan, akibat maraknya pengusaha nakal yang meraup keuntungan pribadi.
Hal ini dikatakan Kadis Lingkungan Hidup Benhur Simamora.Ia mengatakan bahwa pemilik izin ada di Kabupaten Tapanuli Utara, sedangkan pengurusan UKL dan UPL banyak.
“Saya sudah minta beberapa data pemilik izin pengusaha galian C. Saya meminta data itu punya alasan tertentu terkait Amdal berdasarakan peraturan. Upaya tersebut saya lakukan supaya pengusaha tidak sewenang-wenang melakukan Galian C tanpa memikirkan resiko dan dampaknya lingkungan terhadap masyarakat sekitarnya. Selain itu, saya ingin mengetahui,berapa distribusi PAD dari pihak provinsi kepada Kabupaten Tapanuki Utara? Agar PAD bertambah. Saya tidak berhak mengatakan siapa- siapa pemilik izin? Yang berhak adalah Dinas Perizinan Taput. Tanya aja kepada mereka? Waktu itu mereka telah menyurati pihak Provinsi,” Terang Benhur.
Sementara Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Taput mengatakan hingga saat ini belum ada pengusaha memiliki izin Galian C .”Kita masih menunggu dari pihak Provinsi,ujarnya. ( Friska Panjaitan)




Discussion about this post