Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) yang saat ini mengelola sejumlah pasar yang ada di Kota Pematangsiantar tak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada pedangang dan pembeli yang beraktivitas di Pasar Dwikora atau yang sering disebut Pajak Parluasan.
Seorang anak menjadi korban buruknya fasilitas di Pajak Ikan yang terletak di Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar itu pada Kamis(27/6) pagi.
Saat menemani ibunya berbelanja, anak tersebut terperosok hingga terjepit di penutup parit yang terbuat dari besi. Di mana kondisi penutup tersebut sudah berkarat bagaikan perangkap yang siap menjerat mangsa.
Kejadian tersebut pun membuat heboh pedagang dan pembeli yang sedang beraktivitas di pasar tersebut. Nobel Pardede(27) salah seorang pedagang di lokasi tersebut mengatakan penutup besi tersebit dipasang beberapa tahun lalu saat perehaban pajak ikan.
Disampaikannya kejadian pagi tadi sangat disayangkan. Anak pembeli yang alami kecelakaan akibat buruknya fasilitas di sana menagis ketakutan.
Bahkan anak perempuan itu disebutkan mengalami luka menganga dan harus mendapatkan 13 jahitan.
Untuk melepaskan anak tersebut dari penutup paret maut itu, para pedagang pun berusaha mencari pemotong besi listrik dan mengevakuasinya.
Direktur Utama PDPHJ, Bambang Kencono Wahono ketika dikonfirmasi akan hal tersebut mengaku bahwa untuk perbaikan fasilitas pihaknya masih terkendala dengan anggaran.
Hal tersebut pun katanya belum ada dilaporkan oleh Kepala Pasar Dwikora yang bertanggng jawab di sana. Ia pun berjanji akan menindak Kepala Pasar Dwikora.
Ketika ditanya langkah apa yang dilakukannya menunggu adanya anggaran yang ia maksud, Bambang menjawab pihaknya segera menurunkan anggotanya melakukan pengecekan untuk melakukan langkah-langkah cepat.
Di hari yang sama Massa Front Justice menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Mereka meminta agar Kejaksaan memanggil dan memeriksa Kadis Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan untuk mempertanggungjawabkan proyek renovasi revitalisasi Pasar Dwikora Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Siantar Menggugat (ALMASIM) pada 20 Mei 2018 lalu telah membuat laporan pengaduan ke Kejari Pematangsiantar.
Dalam laporan pengaduan tersebut, ALMASIM menduga bahwa pelaksanaan renovasi Pasar Dwikora tersebut diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp686 juta.
Salah seorang utusan dari Kejari menyambut massa dan mengatakan akan memproses laporan tersebut.(Vay)
Discussion about this post