Dalam rangka pengawasan Pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye pemilu 2019 di daerah dan memasuki masa tenang.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran No 3/PENYIARAN/02/Tahun 2019. Kepada semua stasiun televisi dan radio untuk taat dan tunduk pada regulasi Penyiaran khususnya yang berkaitan dengan tahapan demi tahapan agenda pemilu 2019.
KPID Sumut melalui siaran pers yang disampaikan ketua KPID Sumut, Parulian tampubolon.SSn meminta kepada semua lembaga penyiaran diwilayah layanan provinsi Sumatera Utara.
Agar tidak lagi menyiarkan kegiatan kegiatan peserta pemilu atau materi iklan kampanye pemilu 2019 ini yang terhitung 3 hari sebelum masa pencoblosan.
Seperti kegiatan kegiatan pasangan calon Presiden–calon wakil Presiden,maupun partai politik selama masa tenang mulai 14 april 2019 hingga hari pencoblosan 17 april 2019.
“Jadi selama masa tenang,siaran radio maupun layanan televisi harus benar benar bersih dari kegiatan kegiatan siaran kampanye maupun iklan kampanye,”
Ujar ketua KPID provinsi Sumatera Utara, Parulian Tampubolon SSn,
Minggu(14/4/2019).
Beliau menambahkan, televisi dan radio juga dilarang menyiarkan ulang materi debat kampanye pasangan Capres–Cawapres yang berlangsung 13 april yang lalu
“Dan kami akan bertindak tegas dan memberi sanksi bila ada lembaga penyiaran yang melanggar,” tegas Parulian.
Dan untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang dilakukan radio dan televisi diwilayah layanan Sumut, KPID telah melakukan pemantauan atau monitoring selama 24 jam yang melibatkan tim pemantau dan bekerjasama dengan masyarakat melalui
Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat(FMPPS) yang dibentuk disetiap kabupaten/kota.
Pemantau dan monitoring juga melibatkan sejumlah tenaga ahli,tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh pendidikan yang membantu menganalisis konten siaran.
“Mudah mudahan dengan pemantauan yang sangat ketat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran akan terpantau dan mempunyai bukti rekaman oleh peralatan yang ada di KPID Sumut,” lanjut ketua KPID.
Disebutkan, KPID Sumut bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dan Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Sumut yang sejak tahun 2016 telah membentuk MOU.
Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye baik Pilkada serentak maupun Pemilihan Umum tahun 2019 ini.
Ketiga lembaga tersebut telah membuat keputusan bersama yang mengatur secara tekhnis pangawasan dan pemantauan.
Ditingkat provinsi pengawasan pemantauan tersebut dilakukan KIPD,KPUD, Bawaslu provinsi bekerja sama sampai ke Kabupaten/kota/Kecamatan/kelurahan dan Desa.
Harapannya, Semoga lembaga penyiaran ikut serta menjaga Kondusifitas pemilu 2019 dengan tetap netral dan mengajak masyarakat berbondong bondong ke TPS sebagai fungsi media yang menginformasikan pemilu 2019 sebagai pesta rakyat dan wujud demokrasi Pancasila.




Discussion about this post