Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
KPID Sumut Keluarkan Surat Edaran Kepada Stasiun TV dan Radio

KPID Sumut Keluarkan Surat Edaran Kepada Stasiun TV dan Radio

Editor: NEWSCORNER.ID
15 April 2019 | 15:52 WIB
in NEWS
0
Iklan
44
SHARES
15
VIEWS

Dalam rangka pengawasan Pemberitaan dan penyiaran iklan kampanye pemilu 2019 di daerah dan memasuki masa tenang.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran No 3/PENYIARAN/02/Tahun 2019. Kepada semua stasiun televisi dan radio untuk taat dan tunduk pada regulasi Penyiaran khususnya yang berkaitan dengan tahapan demi tahapan agenda pemilu 2019.

KPID Sumut melalui siaran pers yang disampaikan ketua KPID Sumut,  Parulian tampubolon.SSn meminta kepada semua lembaga penyiaran diwilayah layanan provinsi Sumatera Utara.

Agar tidak lagi menyiarkan kegiatan kegiatan peserta pemilu atau materi iklan kampanye pemilu 2019 ini yang terhitung 3 hari sebelum masa pencoblosan.

Seperti kegiatan kegiatan pasangan calon Presiden–calon wakil Presiden,maupun partai politik selama masa tenang mulai 14 april 2019 hingga hari pencoblosan 17 april 2019.

“Jadi selama masa tenang,siaran radio maupun layanan televisi harus benar  benar bersih dari kegiatan kegiatan siaran kampanye maupun iklan kampanye,”
Ujar ketua KPID provinsi Sumatera Utara, Parulian Tampubolon SSn,
Minggu(14/4/2019).

Beliau menambahkan, televisi dan radio juga dilarang menyiarkan ulang materi debat kampanye pasangan Capres–Cawapres yang berlangsung 13 april yang lalu

“Dan kami akan bertindak tegas dan memberi sanksi bila ada lembaga penyiaran yang melanggar,” tegas  Parulian.

Dan untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang dilakukan radio dan televisi diwilayah layanan Sumut, KPID telah melakukan pemantauan atau monitoring selama 24 jam yang melibatkan tim pemantau dan bekerjasama dengan masyarakat melalui
Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat(FMPPS) yang dibentuk disetiap kabupaten/kota.

Pemantau dan monitoring juga melibatkan sejumlah tenaga ahli,tokoh masyarakat,tokoh agama, tokoh pendidikan yang membantu menganalisis konten siaran.

“Mudah mudahan dengan pemantauan yang sangat ketat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran akan terpantau dan mempunyai bukti rekaman oleh peralatan yang ada di KPID Sumut,” lanjut ketua KPID.

Disebutkan, KPID Sumut bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) dan Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Sumut yang sejak tahun 2016 telah membentuk MOU.

Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan iklan kampanye baik Pilkada serentak maupun Pemilihan Umum tahun 2019 ini.

Ketiga lembaga tersebut telah membuat keputusan bersama yang mengatur secara tekhnis pangawasan dan pemantauan.

Ditingkat provinsi pengawasan pemantauan tersebut dilakukan KIPD,KPUD, Bawaslu provinsi  bekerja sama sampai ke Kabupaten/kota/Kecamatan/kelurahan dan Desa.

Harapannya, Semoga lembaga penyiaran ikut serta menjaga Kondusifitas pemilu 2019 dengan tetap netral dan mengajak masyarakat berbondong bondong ke TPS sebagai fungsi media yang menginformasikan pemilu 2019 sebagai pesta rakyat dan wujud demokrasi Pancasila.

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Wakil Menteri ESDM Tinjau Potensi Pengembangan Sarulla Operations Ltd untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

1 Agustus 2026 | 08:06 WIB
MEDAN CORNER

Satresnarkoba dan Polsek Medan Baru Bongkar Gudang 5 Kilogram Sabu Jaringan Cina Malaysia Indonesia

31 Juli 2026 | 16:46 WIB
NEWS

Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Brigjen Sonny Irawan sebagai Wakapolda Sumut

31 Juli 2026 | 14:33 WIB
MEDAN CORNER

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba Medan 14 Sarang Narkoba Dibumihanguskan

31 Juli 2026 | 08:22 WIB
NEWS

TPPO Makin Canggih, Akademisi Nilai Respons Masih Seremonial

30 Juli 2026 | 22:27 WIB
Sumut

Soroti Aktivitas PT Gunung Hijau Mega, AMPDT Pastikan Dugaan Pencemaran Danau Toba Dikawal Hingga Tuntas

30 Juli 2026 | 20:18 WIB
NEWS

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling bagi Masyarakat

30 Juli 2026 | 16:51 WIB
NEWS

Satresnarkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

30 Juli 2026 | 11:17 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Klambir V, Polisi Tangkap FS dan Bakar Barak

29 Juli 2026 | 19:27 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian dan Santunan 100 Anak Yatim Piatu, Perkuat Ikhtiar Keselamatan Operasional Pelabuha

28 Juli 2026 | 17:48 WIB
MEDAN CORNER

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar,6 Kilogram Ganja dan 188 Butir Ekstasi Diamankan

28 Juli 2026 | 14:49 WIB
Simalungun

Babak Baru Sengketa Eks Buruh Khas Hotel Parapat, Disnaker Simalungun Terbitkan Anjuran, Kuasa Hukum Desak Manajemen Patuh

28 Juli 2026 | 14:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport