Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut yang bernomor 408/PP.01.3-SD/01/KPU/III/2019, tertanggal 13 Maret 2019, bahwa disebutkan 270 Kabupaten Kota turut melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020 dan Kota Pematangsiantar berada diurutan ke 75.
Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya juga sempat menunda Kota Pematangsiantar tidak ikut dalam Pilkada serentak. Namun kemudian Kemendagri memastikan Kota Pematangsiantar ikut dalam Pilkada serentak pada tahun 2020.
Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Daniel Dolok Sibarani, merasa dilema terhadap finalisasi anggaran yang belum juga menemukan titik terang. KPU Kota Pematangsiantar sudah mengajukan anggaran Pilkada untuk tahun 2020.
Daniel Sibarani mengatakan, anggaran yang awalnya berada di nilai Rp 30 Miliar sudah ditekan dan dirasionalisasikan menjadi jatuh di nilai Rp 22.9 Miliar.
“Sebenarnya, KPU Siantar merasa dilema terhadap finalisasi anggaran yang direkomendasikan kepada Pemerintah Kota. Sudah ada empat (4) kali menurunkan anggaran dari Rp 30 Miliar hingga ke Rp 22.9 Miliar. Ada dari beberapa poin yang kita minimalisir anggarannya, seperti sosialisasi bahkan juga mengurangi sarana peraga kampanye.” Ucapnya.
Daniel juga menambahkan, selain meminimalisir anggaran pada sosialisasi dan sarana peraga kampanye, ternyata telah dilakukan juga penekanan anggaran pada honor Panitia Pemungutan Suara Tingkat Kecamatan (PPK).
“Padahal honor PPK yang sesuai aturan harus dinaikkan 100 persen. Akibat minimnya anggaran honor PPK akan tetap berada di angka Rp 1,8 juta per bulan,” terangnya.
Terpisah, hal senada juga di sampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar, Safii Siregar, saat dikonfirmasi media ini mengatakan kalau pihak Pemko hanya menyanggupi Rp 4 Miliar dari yang di anggarkan 10,6 miliar.
“Kita sama-sama lihatlah, kalau 7,8 – 8 miliar mungkin kita akan terima dan akan memangkas pengeluaran di bidang sosial dan lain-lain kalau tidak naik dari angka 4 miliar kita tidak akan menandatangani NPHD,” tambahnya.(Dedi Damanik)
Discussion about this post