Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10) menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar Tahun 2020.
Disampaikan Komisisoner KPU Kota Pematangsiantar, Gina Ginting, hal tersebut mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2019.
“Tahapan di KPU Kota Siantar pada hari ini menetapkan syarat jumlah dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan,”ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, berdasarkan 1. UU No. 1 dan 8 Tahun 2015 dan No. 10 Tahun 2016 (tentang pemilihan kepala daerah). 2. PKPU No. 3 Tahun 2017 dan PKPU No. 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemihan Kepala Daerah. 3. SE KPU RI No. 1917 dan 2096 tentang tahapan pencalonan dan pedoman jumlah pemilih dalam DPT.
Syarat Jumlah dan Persebaran Dukungan Calon Perseorangan berdasarkan jumlah DPT Pemilihan Terakhir.
Sesuai SK KPU P. Siantar No. 42/HK.03.1-Kpt/1272/KPU-Kot/XII/2018 tentang Penetapan Penyempurnaan DPHTP2 Pemilu 2019 Kota Pematangsiantar DPT terakhir berjumlah 179.099 jiwa.
Sesuai dengan jumlah tersebut maka syarat dukungan calon perseorangan kota P. Siantar paling sedikit 10 % dari 179.099 dan digenapkan ke atas yaitu minimal 17.910. Sedangkan persebaran dukungan sebagaimana dimaksud yaitu tersebar di lebih 50% dari 8 Kecamatan di kota Pematangsiantar, yakni minimal lima kecamatan.




Discussion about this post