Laporan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Utari Siregar, mulai diproses di Inspektorat Sumatera Utara (Sumut). Hal itu sesuai pernyataan Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Sumut, Yilpipa.
“Benar, kita ada terima laporan Walikota Pematangsiantar terkait hal tersebut,” sebut Yilpipa, Rabu (11/9).
Menurut Yilpipa, laporan Hefriansyah terkait penyalagunaan wewenang oleh Sekda Budi Utari masih diproses.
“Saat ini masih berproses,” sebut Yilpipa.
Sejauh ini, sambung Yilpipa, Inspektorat Sumut telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan dugaan penyalagunaan wewenang tersebut.
“Kami sudah meminta keterangan kepada yang terkait,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Hefriansyah melaporkan Budi Utari ke Inspektorat Sumut, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang (jabatan).
Pengaduan itu sesuai surat Walikota Pematangsiantar Nomor 800/2197/IV/2019 tertanggal 8 April 2019. Melalui surat itu, Hefriansyah meminta Inspektorat Sumut memeriksa Budi Utari. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Budi Utari. Pengaduan dan permintaan investigasi diajukan Hefriansyah, salah satunya untuk menghindari fitnah dan prasangka.(*)




Discussion about this post