Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center (CC) 110, personel kepolisian bergerak ke lokasi setelah menerima informasi adanya aksi pelemparan rumah di Gang Buntu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Selasa (7/7/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH., SIK., MH., melalui Kasi Humas IPTU Agustina T.D. menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial HS melalui layanan darurat Call Center 110.
Usai menerima laporan, operator Call Center 110 langsung meneruskannya kepada personel piket Polsek Siantar Marihat yang kemudian bergerak cepat melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga melakukan pelemparan rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Saat dimintai keterangan, JS mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang berada di lokasi kejadian.
Melalui pendekatan problem solving, personel Polsek Siantar Marihat memfasilitasi mediasi antara pelaku dengan warga. Hasilnya, Ketua RT bersama masyarakat sepakat memberikan kesempatan kepada JS untuk memperbaiki kesalahannya.
Kesepakatan damai tersebut diberikan dengan syarat JS tidak mengulangi perbuatannya. Warga menegaskan, apabila di kemudian hari kembali melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maka kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum.
Keputusan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan diambil karena insiden tersebut tidak mengakibatkan kerugian materiil maupun korban luka.
Melalui penyelesaian secara humanis ini, Polsek Siantar Marihat berharap masyarakat tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan, tanpa mengabaikan proses hukum apabila terjadi pelanggaran yang berulang atau menimbulkan dampak yang lebih besar.


