Seribuan massa aksi yang tergabung dari berbagai universitas yang ada di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis (26/9) menggelar aksi unjukrasa menolak pengesahan RUU KPK.
Dalam menggelar aksinya seribuan mahasiswa mengawali aksi dengan berkumpul di Jalan Merdeka, lalu bergerak ke Jalan H Adam Malik, tepatnya di depan Gedung DPRD Kota Pematangsiantar.
Aksi massa yang datang dengan membawa spanduk dan berbagai pamflet menyampaikan tuntunannya di depan, Wakil Walikota sejumlah Anggota DPRD Kota Pemtangsiantar yang datang menemui massa aksi.
Tiba di lokasi aksi, mahasiswa memaksa Wakil Walikota dan anggota DPRD untuk duduk bersila di jalanan beraspal. Tak hanya mereka Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih dan Dandim 0207/ Simalungun Letkol Inf Frans Kishin Panjaitan untuk duduk di aspal.
Setelahnya, sejumlah perwakilan mahasiswa pun menyampaikan orasinya.
Dalam aksi itu banyak tulisan tulisan menggelitik. Mulai dari cari jodoh hingga membahas pijat plus plus yang memang marak di kota berlabel pendidikan ini.
Namun sejumlah poin penting lainnya yang mereka sampaikan antara lain: mendesak penundaan untuk melakukan pembahasan ulang tentang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, pasal-pasal dalam RKUP dinilai masih bermasalah. Lalu, pemerintah didesak membatalkan revisi UU KPK yang baru disahkan. Revisi UU KPK dinilai mengakibatkan lembaga anti korupsi tersebut lemah dalam memberantas aksi para koruptor.
Tuntutan lainnya, terkait isu lingkungan. Mahasiswa menuntut negara mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia. Kemudian, massa meminta dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan. Mahasiswa menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.
Mahasiswa juga menolak RUU Pertanahan. Mereka menilai aturan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reforma agraria. Plus, meminta pemerintah dan DPR menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
Discussion about this post