Puluhan orang diamankan Ruang Sopo Bolon, Hotel Niagara, Danau Toba dan dibawa ke Mapolres Simalungun dalam penggerebekan arena judi Samkwan (dadu) pada malam Cap Go Meh Sabtu (8 /2) lalu.
Selain 46 orang yang ada di ruangan tersebut, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 52,5 Juta dan peralatan dadu dan karpet Sam Kwan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penydikan atas kasus tersebut polisi selanjutnya menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari empat orang penyelenggara dan tujuh orang pemain.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat sebagai penyelenggara itu yakni, AS warga Jalan Bulian, Tebing Tinggi, CC alias AC wanita ini tercatat sebagai warga Jalan Sisingamangaraja, Kompleks Citra Harapan, Kota Tebing Tinggi, RD warga Jalan Persatuan, Tebing tinggi dan SK alias A alias G warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara tujuh orang lainnya yang terlibat sebagai pemain atau pemasang taruhan yakni, TM warga Jalan Kapte F Tendean, Gang Sriwangi, Tebing Tinggi, TSM warga Jalan Perjuangan, Dolok Masihul, Serdang Bedagai,SK alias PW warga Jalan Bangkaro, Medan, SM warga Jalan Panyabungan, Medan, KH warga Jalan Jerango, Tebing Tinggi, HA warga warga Serdang Bedagai dan MBT warga Jalan Kapten F Tandean, Tebing Tinggi.
Dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (11/2) di Aspol Polres Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu Sik menyampaikan penggerebekan bermula saat polisi mendapat informasi bahwa sekitar pukul 21.00 Wib di ruang Sopo Bolon, Hotel Niagara Parapat tengah berlangsung judi samkwan. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan penggerebekan sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres yang memaparkan bahwa terhadap tersangka dipersangkakan pasal 303 KUHPidanana.(vay)
Discussion about this post