“Saat itu istrinya (korban) Martha br Nababan sedang berteriak-teriak meminta tolong kepada kami berdua agar suaminya dilarikan ke rumahsakit,” terang Harapan Silalahi dan dibenarkan Rahma Lubis dalam persidangan.
Harapan Silalahi kepada hakim kembali menjelaskan: “Saya ada merasa curiga kejadian kematian itu bukan akibat kecelakaan pak. Alasannya karena tanda tanda-kecelakaan di jalan raya tidak ada terlihat saat itu,” jelasnya.
Curiga, Menangis Tapi tak Keluar Air Mata
Hal serupa diungkapkan saksi Rahma Lubis. ”Saya melihat saat itu terdakwa Martha Nababan memang menangis tapi tidak ada air matanya, pak hakim,” ujarnya.
Selanjutnya hakim menanyakan kepada kedua saksi terkait situasi keadaan rumah tangga korban selama ini kedua saksi ini mengatakan tidak pernah ada melihat dan mendengar keluarga korban ada keributan.
Atas keterangan dua saksi itu, terdakwa Martha Br Nababan dan selingkuhannya Desembriadi Aruan didakwa pasal 340 ayat (1) ke 1 jo 55 atau pasal 338 ayat (1) ke1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara mati, seumur hidup atau dua puluh tahun.
Sedangkan setelah mendengarkan keterangan saksi, penasehat terdakwa Daniel Pertama SH menyangkal keterangan Rahma Lubis, yang menyatakan tidak pernah mendengar keluarga korban cekcok, padahal terdakwa Martha Nababan pernah bercerita kepada saksi masalah kondisi keluarganya yang sering cekcok.
Usai mendengar bantahan dari terdakwa Martha Nababan, akhirnya ketua Majelis Faisal SH MH menutup sidang dan akan melanjutkan agenda sidang keterangan terdakwa dalam satu minggu kedepan.
Tersangka Martha Br Nababan dan Desembriadi Aruan (terduga selingkuhan Martha) akan dihadirkan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Di persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa Martha Br Nababan istri korban Mangandar Tua Sihaloho awalnya diketahui tewas karena kecelakaan tertabrak mobil di depan rumahnya.
Namun polisi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum (JPU) diduga korban tewas lantaran dibunuh secara keji oleh istrinya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu disebut-sebut terjadi saat korban sedang tidur lelap. Karena diduga istri korban punya pria lain, akhirnya Desembriadi Aruan pun ikut dijadikan tersangka.
Polisi Ungkap Peristiwa Pembunuhan
Sekadar diketahui, pasca ditemukannya Mangandar Tua Haloho (41) warga jalan lintas Riau-Sumut Simpang Simaholder Bagan Batu Barat Kecamatan Bagan Sinembah tewas dengan luka di bagian wajah oleh isterinya sendiri sudah menemukan titik terang setelah diselidiki polisi.
“Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim opsnal Polsek Bagan Sinembah menemukan titik terang,” ungkap AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, Kapolres Rokan Hilir seperti disiarkan spiritriau.com Senin (18/6/2018) silam.
Dari olah TKP, lanjut Kapolres, unit Reskim Polsek Bagan Sinembah menemukan petunjuk, ditemukan bercak darah pada kamar, ruang depan rumah korban.
Dan dari hasil olah TKP, tambah Sigit, tidak singkron dengan keterangan istrinya, awalnya, istri korban, MbN alias Marta tidak mengakui dan tidak mengetahui siapa pembunuh suaminya.




Discussion about this post