Akhirnya Mengaku Sudah Bunuh Suaminya
Lebih jauh dijelaskan Kapolres, setelah diperiksa dan diinterogasi sesuai fakta di TKP terhadap istri korban mengakui pelakunya adalah dirinya sendiri dengan cara memukul kepala bagian belakang korban ketika dalam posisi tidur telungkup di kamar, di atas kasur dengan menggunakan palu/martil besi sebanyak 3 kali.
Kemudian, lanjut Sigit lagi, korban sempat bergerak mau bangkit dari tidurnya, mengetahui hal ini pelaku langsung berlari ke arah garasi rumah dan langsung mengambil potongan papan kemudian berlari lagi menuju kamar tempat korban tidur dan langsung memukulkan papan itu ke arah kepala dan wajah korban sehingga korban tidak bergerak lagi.
Setelah itu, tambahnya kemudian, pelaku menarik tubuh korban ke garasi Mobil selanjutnya pelaku mencuci tempat tidur, bantal, dan mengepel lantai yang ada bercak darah korban.
Kemudian pelaku mengganti baju lalu pelaku mengeluarkan korban ke teras dan kemudian pelaku memanggil tetangga.
Sebelumnya, kejadian itu bermula, Senin 18 Juni 2018, sekira pukul 01.00 Wib korban dan istri korban keluar dari rumahnya karena mendengar suara gonggongan anjing di sekitar rumah.
Lalu korban memeriksa ke sekitar rumah untuk mengecek keadaan sekitar rumah. Setelah memeriksa sekitar rumah, korban dan istrinya kembali masuk ke dalam rumah dan menonton TV lalu tidur.
Pukul 05.00 Wib istri korban bangun dan tidak melihat korban di dalam kamar, lalu istri korban mencari korban di dalam rumah namun tidak menemukan korban.
Kemudian istri korban mencari korban di luar rumah dan tidak berapa lama istri korban melihat korban sudah tergeletak di pinggir jalan yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.
Kemudian istri korban mengangkat tubuh korban dan menyeretnya sampai ke depan rumah korban/teras rumah dan setelah itu istri korban memanggil saksi, Poster Simarmata dan segera melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selanjutnya polisi menelusuri kasus itu hingga terkuak perselingkuhan terdakwa Martha Br Nababan dengan seorang pria bernama Desembriadi Aruan.
Saat menyelidiki kasus ini, polisi mengamankan barangbukti berupa 2 bantal guling ada bercak darah, 1 bantal papan, 1 seprai matras yang basah warna merah motif Arsenal, 1 karpet warna hitam, 1 kayu papan yang ada bercak darah, 1 kain pel dengan gagang dari kayu, 1 buah jerigen warna merah bekas Oli, 1 buah palu besi, 1 helai celana pendek warna abu-abu motif kotak kotak kecil, 1 helai baju warna hijau bertuliskan Sheep, 1 buah handuk warna putih ada bercak darah, 1 buah kemeja lengan pendek motif garis-garis warna abu-abu, 1 buah celana pendek warna biru dan 1 pasang sandal swallow warna putih yang ada bercak darahnya.
Tersangka dalam kasus suami dibunuh selingkuhan istri itu terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran sempat melawan saat ditangkap di daerah Riau, Jumat (7/12/2018). Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sang istri.(red)
sumber: topmetronesw.com




Discussion about this post