Maradu Hutapea (47) warga Jalan Setia Budi, Gang Pepaya Kelurahan Tanjungsari, Kevcamatan Medan Selayang, Rabu (31/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB jadi korban kejahatan jalanan. Ia dibegal saat melintas dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Aerox BK 2183 AIE di Jalan Flamboyan Raya, Pasar Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
Informasi kejadian tersebut pun sampai ke Polsek Deli Tua dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Tim Pegasus Polsek Delitua dengan memburu lalu mengamankan pelaku seitar 30 menit pasca kejadian.
Polisi mengamankan pelaku Budi Agustian (21) Jalan Flamboyan Raya Gg Flamboyan 2 Kel Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat Maradu mengendarai sepedamotornya dan dipepet oleh mobil ayla warna silver, ia pun memperlambat laju sepedamotornya namun kemudian mempercepat.
Ia dikejar, dua orang laki laki dan memaksanya berhenti dan dua orang lainnya yang mengendarai sepedamotor memalangkan sepedamotornya di depan korban.
Seorang pelaku bernama Budi lalu mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Melihat itu korban lari . Budi mengejarnya sambil berteriak ” berhenti nanti kutikam kau”.
Maradu pun terjatus saat berlari, terjatuh posisi duduk. Lalu Budi mengacungkan pisau sambil berkata ” Kutikam kau nanti” sembari memukul tangan, kaki dan menendang wajahnya. Selanjutnya para pelaku mengambil sepedamotor Maradu.
Polisi mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam ke mako Polsek Deli Tua untuk proses hukum selanjutnya.




Discussion about this post