Pelaku pencurian handphone (Hp) dari rumah warga, Kamis (24/10) ditangkap Polsek Siantar Martoba. Maringan Alex Suhendra Turnip (23) warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ditangkap setelah mencuri Hp dari rumah Natalia Purba (31) warga Jalan Medan Km 4,5 Pondok Naga Tujuh, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar dan dari kediaman Sulasmi (40) di Jalan Rakutta Shang Bengkel Leo Kelurahan Nagapita, Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom melalui Humas Polres Pematangsiantar, mengatakan Maringan yang merupakan warga Jalan Medan Km 6,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba ditangkap Kamis (23/10) sekira pukul 07.00 WIB.
Diketahui, Natalia kehilangan uang Rp430 ribu dan satu unit hp Nokia hitam plus dua unit charger Hp. Sedangkan Sulasmi kehilangan satu unit Hp Android merek Samsung warna putih plus satu unit charger Hp.
Pelaku masuk ke rumah korban setelah sebelumnya mencongkel jendela rumah. Akibat kejadian itu, total kerugian yang dialami korban sebesar Rp3,1 juta. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu sudah diamankan di Polsek Siantar Martoba.
Dari tangan pelaku diamankan dua unit Hp Nokia dan satu unit Hp merek Samsung, tiga unit charger Hp, sebuah tang dan obeng, uang tunai Rp430 ribu, dan sebuah dompet warna maron. (*)




Discussion about this post