Midarnis Chaniago, seorang wanita berusia 70 tahun di Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan tewas di tangan komplotan perampok yang menyatroni rumahnya. Tiga orang pelaku kini Senin (8/6) sudah ditangkap dan diproses secara hukum di Polres Nias Selatan. Meninggalnya korban diketahui pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H tepatnya pada Minggu (24/5/2020).
Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, Senin (8/6) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut. Dalam penjelasannya Kapolres menyampaikan, tiga orang tersangka yakni Riman (38), CAP (33) dan Aldi (20) yang ketiganya adalah warga Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-pulau Batu Timur Kabupaten Nias Selatan telah ditangkap.
Lebih lanjut diterangkan Kapolres, motif para tersangka melakukan aksi tersebut karena ingin melakukan pencurian terhadap perhiasan milik Midarnis Chaniago. Namun ketika aksi mereka ketahuan korban, maka para tersangka pun menghabisi Midarnis Chaniago.
Beberapa hari sebelum kejadian tersebut para tersangka telah berencana melakukan pencurian terhadap perhiasan korban. Selanjutnya Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 03:00 WIB para tersangka melakukan aksinya. Mereka merusak dinding belakang rumah korban, kemudian para tersangka masuk ke rumah. Namun aksi mereka diketahui oleh korban yang terbangun dikarenakan mendengarkan langkah kaki para tersangka yang mendekati korban.
Setelah terbangun, Midarnis Chaniago langsung menghidupkan lampu rumah. Saat itu Riman pun langsung menyekap mulut korban dan menjatuhkannya lalu mengantukkan kepala korban ke lantai secara berulang-ulang. Korban terus melawan dan berusaha melepaskan sekapan tersebut, dua tersangka lainnya pun kemudian ikut memegang tangan dan kaki korban. Setelah korban tidak berdaya lagi, Riman pun mengambil perhiasan yang ada di badan korban lalu mereka meninggalkan rumah tersebut.
Meski telah mengambil perhiasan dan menghabisi nyawa Midarnis Chaniago, Riman berlaku seolah tidak tahu apa -apa atas kematian korban.
Keesokan harinya, Riman yang merupakan keponakan korban Minggu (24/5) datang ke rumah Midarnis Chaniago seolah ingin melakukan silaturahmi berhubung dengan hari raya Idul Fitri. Namun saat itu rumah korban dalam keadaan terkunci dari dalam, kemudian Riman pun berpura-pura mengetuk dan memanggil korban dari luar tetapi tidak ada jawaban.
Riman pun mengintip dari ventilasi pintu rumah dan melihat korban dalam posisi telungkup di lantai rumah tersebut. Selanjutnya bersama Arizal, Riman pun mendobrak pintu. Ketika para saksi masuk, mereka mendapati korban dalam posisi telungkup dan meninggal dunia. Riman membalikan tubuh korban, darii mulut korban ada keluar darah. Melihat hal tersebut anak korban pun langsung memindahkan jenazah ke rumahnya dan melapor ke Polsek Pulau-pulau Batu.
Kronologis Penangkapan
Setelah mendapat laporan tersebut, pada 29 Mei 2020, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ny Lubis yang mengatakan bahwa ia melihat Riman sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 05:00 WIB.
Selanjutnya tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap CAP, ia mengatakan bahwa Riman ada keluar dari belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 03:00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu melakukan gelar perkara dan melakukan panangkapan terhadap Riman. Pasca ditangkap, tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadapRiman, namun ia tidak mengakui perbuatanya.
Lalu pada tanggal 01 Juni 2020, Riman dibawa ke Polres Nias Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan tambahan. Akhirnya Riman menerangkan pembunuhan tersebut dilakukannya bersama CAP.
Polisi pun menangkap CAP pada tanggal 03 Juni 2020. Hasil pemeriksaan terhadap CAP, ianya mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut beserta dua rekannya, yakni Riman dan Aldi. Pada hari itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Aldi, pria itu pun mengakui perbuatannya. Aldi juga menunjukan kepada petugas tempat dimana ianya menyembunyikan perhiasan / emas milik korban di belakang rumah CAP.
Kapolres pun menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 1 dan 3 jo pasal 55 dari KUHPidana.
Discussion about this post