Pemberitaan Hefriansyah ditetapkan menjadi saksi terkait dugaan suap Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnaen dan Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI) Kota Siantar Ir Bonatua Naipopos mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hefriansyah sebagai tersangka karena diduga turut serta menikmati hasil, berbuntut panjang.
Untuk mengalihkan isu, kabarnya akan ada aksi unjukrasa yang akan digelar besok, Rabu (21/2/2018).
Adalah Sekretaris Daerah (Sekda), yang menjadi korban untuk mengalihkan isu. Diduga kuat, aksi unjukrasa ‘dadakan’ itu untuk mengalihkan isu.
Seperti disampaikan oleh Bonatua Naipopos kepada kru gorganews.com, Selasa (20/2/2018) malam.
Kata Bonatua, isu unjukrasa terhadap Sekda terkesan ‘settingan’ untuk mengalihkan isu. Dimana massa yang akan menggelar unjukrasa baru saja terbentuk.
Diduganya, aksiunjukrasa ini sengaja diciptakan karena Hefriansyah terkesan ‘kepanasan’ terkait hebohnya pemberitaan dirinya sebagai saksi dugaan suap Bupati Batubara dan ia sendiri meminta agar KPK menetapkan Hefriansyah sebagai tersangka.
“Ini seperti settingan untuk mengalihkan isu.
Kesannya, ini dipelopori oleh orang dekat dari Hefriansyah untuk mengalihkan isu,” lanjut Bonatua.
Masih Bonatua, informasi teranyar jika mobil Alvard yang sempat dipakai Hefriansyah diduga sudah sembunyikan oleh pihak Poldasu.
Sebab dalam waktu dekat, seauai informasi yang diterima oleh mereka, Hefriansyah akan kembali menjalani pemeriksaan terkait hal tersebut.
“Sekali lagi kami menduga kalau demo besok adalah settingan untuk mengalihkan isu,” sebutnya mengakhiri.
Namun sampai sejauh ini, belum ada keterangan yang diminta dari Hefriansyah terkait hal ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan status tersangka terhadap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor yang diduga terlibat menikmati aliran dana suap proyek pembangunan Jembatan Sentang dengan tersangka OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara,.
Desakan itu disampaikan Ir Bona Tua Naipospos selaku Ketua Majelis Muslimin Indonesia (MMI).
“Jika tidak ada sangkut pautnya, tidak mungkin dia (Hefriansyah Noor red) dipanggil KPK walaupun sebatas saksi. Apalagi, ke 4 orang yang tadinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu saat ini sudah menjadi tersangka,” ujar Bonatua.
Dalam surat panggilan nomor Spgl-6006/23/11/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidik KPK, Brigjen Pol Aris Budiman, sambung Bona.
Pemanggilan Walikota Pematangsiantar sebagai saksi atas tersangka Helman Hardadi selaku Kadis PUPR Kabupaten Batubara bersama dengan OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, Sujandi Tarsono alias Ayen selaku penerima hadiah atau janji dari Maringan Situmorang.
Janji tersebut untuk mendapatkan proyek pembangunan Jembatan Sentang yang terletak di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang dan proyek Jembatan Sei Magung Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017 lalu.
Tak hanya itu, sambung Bona, Walikota Siantar juga diminta sebagai saksi atas para tersangka karena janji atau hadiah dari Syaiful Azhar yang telah mendapatkan proyek pekerjaan betonisasi Jalan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 lalu.
“Sebagai saksi, kuat dugaan Walikota juga mengetahui seluk beluk terjadinya pemufakatan jahat itu. Atau bahkan, bukan tidak mungkin dia (Hefriansyah Noor red) juga menikmati aliran dana hasil kejahatan itu makanya dia juga dipanggil,”ujarnya
Mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 1997 hingga Tahun 2002 ini membeberkan, ada beberapa indikasi yang mengarah jika nantinya Hefriansyah Noor selaku Walikota Pematangsiantar saat ini juga bakal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam persoalan tersebut.
“Informasi yang kita himpun, mobil Toyota Alvard BK 22 CN yang sempat dikendarai oleh Walikota itu sudah dititipkan di Polda Sumut. Diduga, mobil itulah bentuk fisik aliran dana yang mengalir kepada Hefriansyah atas pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Bupati Batubara itu,” katanya
Melihat indikasi tersebut, pria yang juga dikenal kritis menyoroti kinerja pemerintahan di Kota Siantar ini berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak cepat agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada Walikota dari masyarakat Siantar.
“KPK diharap mampu bekerja lebih cepat mengusut kasus itu. Dan apabila KPK sudah memiliki cukup bukti atas keterlibatan Walikota Siantar dalam kasus itu, sebaiknya hal itu dapat segera diungkap agar tidak terjadi simpang siur informasi ditengah masyarakat Siantar,”katanya
Menyikapi kasus ini, Majelis Muslimin Indonesia sudah menyurati KPK pada 12 Pebruari 2018 lalu untuk segera menuntaskan kasus ini, dan meminta Hefriansyah Noor ditetapkan sebagai tersangka.
Karena, dalam hal ini MMI menduga kuat jika Hefriansyah Noor turut serta menikmati aliran dana tersebut. Apabil dalam waktu sepekan kedepan, surat yang dilayangkan MMI ke KPK tidak direspon, maka kata Bona, pihaknya akan melakukan aksi damai langsung didepan gedung KPK Jakarta “apabila tak direspon, minggu depan kita aksi di Jakarta,”katanya.(PmS)
Discussion about this post