Meski kondisi WMP (9) bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar yang menjadi korban penmganiayaan dan kekerasan oleh namborunya di Sigumpar, Tobasa, Sumatera Utara itu belum sepenuhnya pulih.
Namun ia kini bisa sedikit tersenyum saat dibesuk oleh istri Kapolres Tobasa, Ny Ria Laoli pada Kamis (15/3).
Ketua Bhayangkari Cabang Polres Tobasa Ny. Ria Laoli dan rombongan personil Polres Tobasa menjenguk WMP, korban tindak pidana kekerasan terhadap anak itu di RSUD Porsea.
Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson Sipahutar menyampaikan bahwa kedatangan Ketua Cabang Bhayangkari Polres Tobasa, untuk memberikan semangat dan dukungan terhadap anak tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan Juni Tetty Panjaitan (45) warga Sigumpar Dangsina, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Tobasa.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan polisi pun telah menetapkan Juni Tetty Panjaitan, wanita yang merupakan namboru (bibi) korban sebagai tersangka.
Kini wanita itu pun telah ditahan di Polres Tobasa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sudah kita tahan dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” Jelas AKP Nelson.
Bocah itu Sempat Menutupi Perilaku Kasar Namborunya. Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tobasa kepada Newscorner.id, awalnya kasus tersebut diketahui saat dua orang guru sekolah yang menaruh curiga atas ketidak hadiran WMP di sekolah.
Discussion about this post