Meski sedang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta, OS (35) bisa menipu. Korbannya, salah seorang anggota polisi.
Kanit I Subdit I Reskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan OS, narapidana (napi) kasus penipuan.
“(Tersangka OS) yang bersangkutan menelepon korban, di mana korban anggota Polri dan pelaku ngaku ajudan pejabat Polri,” kata Malvino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1).
Malvino mengatakan, OS beraksi menggunakan telepon genggam di dalam Lapas. Penipuan itu berlangsung (22/12/2018) lalu.
OS menelpon salah satu anggota Polri dan mengaku sebagai ajudan petinggi Polri. Kepada korban, tersangka meminta korban membayarkan tiket pesawat teman dari salah satu petinggi Polri tersebut. Korban lalu mengirim uang sebesar Rp12.582.000 ke rekening yang sudah disiapkan OS.
“Kemudian korban mentransfer uang dan setelah korban mengecek, itu ternyata penipuan,” kata Malvino.
OS dibantu oleh ibu kandungnya yang berperan mengambil uang hasil kejahatan itu. Sang ibu yang berinisial HN (58) berperan mengoperasikan rekening-rekening hasil kejahatan anaknya. HN ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada (5/1/2019).
“Pelaku ini kita tangkap masih berada di dalam lapas. Pelaku ditangkap dengan kasus yang sama. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bekerjasama dengan ibunya sendiri sebagai penampung rekening kejahatan,” kata Malvino.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 Huruf R UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 56 KUHP junto Pasal 378 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Discussion about this post