NasDem Siantar Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota, Katanya Tanpa Maha
DPC Partai NasDem Kota Siantar mulai hari ini, Senin (23/9) membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar untuk diusung menjadi calon pada Pilkada 2020 mendatang.
“Pendaftaran mulai 23 September dan ditutup 3 Oktober 2019. Kita memberi kesempatan selama sebulan kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri ke sekretariat DPD Partai Nasden di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur dan tanpa mahar,” ujar Ketua Partai Nasdem Siantar, Frans Herbet Siahaan, Minggu (22/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dijelaskannya pendaftaran tanpa mahar bertujuan memperkecil kost politik para calon yang akan diusung. Sehingga saat terpilih, tidak terbebani mengembalikan pengeluaran. Sehingga, tidak berpotensi mengutamakan pengembalian modal. Dan, bisa lebih berkonsentrasi mewujudkan visi dan misi calon tersebut.
“Pendaftaran kepala daerah pada Partai Nasdem memang tanpa mahar dan itu sudah menjadi komitmen kita di seluruh Indonesia. Dengan tanpa mahar, kita ingin merubah mind site bahwa setiap Pilkada, uang tidak selalu menjadi paling utama,” ujar Frans Herbet.
Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk pencalonan tersebut, pasti mengutamakan kader dan menjadikan calon itu sebagai kader partai.
”Pokoknya, kita akan mengusung calon yang menang,” kata Frans Herbet optimis didampingi, Fernando Sitorus sebagai Sekretaris Partai Nasdem Siantar, Tongam Pangaribuian sebagai Bendahara dan Janiapohan sebagai ketua badan advokasi hukum.
Sementara, tahapan penjaringan bacalon, DPD Partai Nasdem mengacu sesuai Peraturan Organisasi No. 006 tahun 2019 dan itu berlaku secara nasional.
Dijelaskan, ada delapan tahapan harus dilakukan para bacalon yang mendaftar. Antara lain, bacalon harus datang sendiri ke kantor saat jam kerja untuk mengisi formulir yang disediakan tak boleh diwakilkan.
Setelah pendaftaran ditutup, 24 sampai 31 Oktober, para bacalon paparkan visi dan misi. Kemudian, tanggal 1 sampai 5 Nopember dilakukan rapat pleno partai untuk disampaikan kepada DPW dan diteruskan ke DPP antara 6 sampai 8 Nopember.
“Kalau soal hasil dari penjaringan yang kita lakukan, diumumkan sebelum KPU membuka pendaftaran tanggal 3 Maret 2020 mendatang,” ujar Fernando Sitorus.
Usai memaparkan berbagai persyaratan dan kriteria yang wajib dipenuhi para bacalon, Frans Herbet mengatakan, soal mengusung paket calon Walikota dan wakil Walikota minimal enam kursi keterwakilan di DPRD Siantrar.
Sedangkan Partai Nasdem masaih memiliki empat kursi. Untuk itu, jelas perlu koaliasi dengan partai lain.
“Soal koalisasi itu kita serahkan kepada bakal calon yang akan kita usung dan itu merupakan suatu komitmen atau kesungguhan terhadap calon yang akan diusung,” ujar Frans sembari mengatakan bisa saja yang diusung dari Partai Nasdem untuk Walikota saja atau untuk Wakil Walikota. ( Hendri )




Discussion about this post