Unit Tipiter Sat Reskrim polres labuhanbatu tangkap lepas dua unit truk pengangkut kayu olahan dengan angkutan bernopol BK 9397 VV Nota angkutan bernomor KMD.110317 Nako FEB000358 dan Truck Bernopol BK 8294 MP dengan Nota Angkutan Bernomor KMD 110319.Wako.FEB000458 , pada Jumat (15/02).
Kedua truck dengan pengirim CV. Karya Mandiri beralamat Jorong durian simpai Kenagarian IV Kota Nan Bawuah Keca IX Koto Kabupaten Dharmansyah Provinsi Sumbar tersebut sebelumnya diamankan di jalinsum, Desa bulu cina pada hari Kamis (14/02) sore dilepas pihak penyidik unit tipiter polres labuhanbatu tanpa sebelumnya dilakukan penelitian oleh tim ahli dari dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara .
Sesuai nota angkutan, kedua truck tersebut menuju dua daerah berbeda dengan jenis kayu Sembarang keras dan kayu durian dengan total 1154 keping berukuran berbeda, truck BK 9397 VV menuju jalan Gotong royong pematang Siantar dengan penerima UD Sri Rezeki dan Truck BK 8294 MP menuju Kabupaten Batubara dengan penerima UD.Rizki
Terkait itu Kapolres labuhanbatu AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi wartawan tampak buang badan saat ditanyai atas pengeluaran dua truck tersebut. “Coba kekasat Reskrim aja ya lae saya lagi di Medan” balas Frido dari pesan Whatsappnya.
Hal serupa juga dialami wartawan saat menanyai atas pengeluaran dua truck tersebut kepada Kasat Reskrim Polres labuhanbatu AKP Jamakita Purba , pejabat penting di Mapolres Labuhanbatu itu juga tampak mengelak ,” ke kanit saya aja lae lagian dokumen nya juga lengkap itu,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Rinaldi Hutajulu salah seorang pengiat lingkungan dari NGO-Topan AD menyesalkan atas tindakan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang telah melepas dua truck pengangkut kayu olahan tersebut.
“Seharusnya dicek dulu dong tidak bisa pihak penyidik itu serta merta melepaskan begitu saja trcuk Tersebut, ” bilangnya.
Menurut nya yang berhak memverifikasi dokumen legalitas kayu adalah ahli yang bersertifikat di bidangnya, baik jenis kayu atau dokumen kelengkapan angkut kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi, dan itu dimohonkan melalui surat resmi dari Polres Labuhan Batu,.
“Jadi dalam hal ini pihak polres labuhanbatu tidak bisa serta merta melepaskannya, hal ini jelas telah bertentangan dengan UU 18 thn 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan(P3H)” jelas nya.(Dian)




Discussion about this post