Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi tentang adanya transaksi di salah satu rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur.
Dapat informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Selanjutnya Selasa (11/2) polisi menangkap Yunus Saragih (25) warga yang tinggal di Jalan Patimura, Tomuan .
Saat ditangkap ia sedang duduk di lantai kamar sambil menimbangi shabunya. Di atas lantai ruangan kamar ditemukan barang bukti 2 (dua) paket sabu dengan berat bruto 2,25 Gr, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potangan pipet, 1 (satu) Unit timbangan digital, uang sebesar Rp. 100.000, yang merupakah upahnya.
Kemudian dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO, dan Yunus mengakui mendapatkan sabu itu dari laki laki yang berinisial G.
Meski polisi melakukan pencarian terhadap G, tetapi tidak berhasil ditemukan.
Polisi selanjutnya mengumpulkan seluruh barang bukti dan mengamankannya bersama tersangka ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.




Discussion about this post