Sebanyak 50-an anggota Kelompok Organisasi Buruh/Pekerja Kota Sibolga berunjuk rasa di Kantor DPRD Sibolga, Senin (12/10). Mereka meminta pemerintah meninjau kembali tentang pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, menjelaskan aksi itu dikawal oleh personil dan dipimpin Kapolres Sibolga AKBP Triyadi selaku Penjab Pam, Waka Polres Sibolga Kompol R Sihombing selaku Wapenjab Pam, Kabag Ops Polres Sibolga Kompol Jono Sirait selaku Koordinator Pam.
Sementara kelompok Organisasi Buruh/Pekerja dipimpin Koordinator Lapangan Rahmad Sari Meydyansyah selaku Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 (KSPSI-1973) Kota Sibolga, Binsar Tambunan, Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Sibolga dan penanggung jawab Goklas Sitorus Wakil Sekretaris DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
Massa meminta agar menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja karena melemahkan atau mengkebiri hak-hak buruh. Sebab,UU Omnibus Law mengurangi upah, menghapus UMK UMSK, mengurangi pesangon buruh dan mempersulit cuti. Serta, membuka peluang out sourcing seumur hidup dan membuka peluang kerja dengan sistem kontrak selamanya.
Selanjutnya, memohon kepada ppemerintah agar tidak menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI dan mendukung rencana SB/SP untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam aksinya, massa tetap tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Selama kegiatan, tidak ada yang anarkis dan gangguan Kamtibmas lainnya.(mel)



Discussion about this post