Belasan kendaraan roda empat parkir dengan rapi disekitaran Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar. Senin (14/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB sore hari.
Pantauan awak media, kendaraan roda empat tersebut parkir tepat di trotoar. Sehingga menghalangi pejalan kaki yang melintasi trotoar tersebut. Terlihat satu kendaraan roda empat diduga milik PLN Kota Pematangsiantar parkir pada trotoar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Beberapa warga yang melintas tidak melalui jalur trotoar yang sudah disediakan. Warga yang melintas menyampaikan kepada awak media, agar pihak yang terkait memperhatikan hal ini.
“Ternyata, kenyataan jauh dari harapan. Trotoar yang selama ini jadi hak pejalan kaki diserobot. Kami pun bingung, ada jalan khusus pejalan kaki, kok malah beralif fungsi jadi tempat parkir kendaraan roda empat,” ucap pejalan kaki yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 juga disebutkan, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan, dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.
Selain itu, ada juga Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang menyebutkan bahwa trotoar adalah bagian dari jalan raya yang disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (Dedi Damanik)




Discussion about this post