Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Menjadi payung hukum paling utama dalam tata kelola desa,termasuk pengelolaan keuangan. Bahkan,pedoman pengelolaan keuangan desa yang mengatur tahap perencanaan, pelaksanaan,penatausahaan,pelaporan hingga pertanggung jawaban. Termasuk anggaran dana desa Desa Parbubu II Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Anggaran sebesar Rp.627.455.000 Tahun 2025 yang menimbulkan pertanyaan besar dikalangan masyarakat, Rabu (17/6).
Sementara itu, seorang warga Desa Parbubu II bermarga Lumbantobing membenarkan bahwa pembangunan fisik ada di desanya. Bangun fisiknya,pembanguan drenase untuk persawahan masyarakat setempat. Dusun Anggrek dan Dusun Janji bilang di Desa Parbubu II ini. Tahun 2026 untuk fidiknya menyambung drenase dan jalan rabat beton.
Saat ditanyai,apakah pembangunan fisik di Desa Parbubu II hasil dari musyawarah desa?
” Kalau ada terpenting tanya saja langsung sama kepala desa ” Ucapnya
Terpisah, Seorang warga tak mau menyebutkan namanya,anggaran dana desa di Desa Parbubu II untuk fisik ada. Soalnya, anggaran dana desa mereka yang melaksanakan kegiatan didesa.
Saat ditanyai,apa saja program desa yang didana i desa?
Kami manalah tau. Segala anggaran desa kegiatan dilaksanakan oleh kepala desa. Ditanyakan aja langsung kepada kepala desanya? Bahkan,kantor kepala desa sekarang milik pribadi kepala desa. Informasinya,para perangkat desa kecewa terhadap kepala desa tahun lalu mungkin terkait pengelolaan dana desa. Bagaimana sewa kantor dan dana ketahan pangan tahun lalu pengadaan pupuk? Apakah ada uang sewa pertahunnya? Di anggaran dana desa apa ada? Supaya sistem pengelolaan jelas dan transparan” paparnya.
Fisik tahun lalu di dusun Parbubu sebesar Rp. 164.500.00,- dan Dusun Janji Bilang sebanyak Rp. 101.230,00/0,- tahun lalu itupun papan proyeknya cepat diambil. Ngak tau tahun lalu jumlah penerima BLT. Tahun ini menerima BLT jika tak salah berjumlah 41 orang tahun dengan biaya Rp. 100.000/bulan.” Terangnya.
Sementara,Kepala Desa Parbubu II Sahala Lumbantobing saat ditemui dirinya tidak berada dikantor. Kondisi kantor terlihat dalam keadaan tertutup.
Salah seorang warga dekat kantor tersebut mengatakan kepala desa lagi pergi ke kota.
Kepala Dinas PMD Taput melalui Kabid Penata desa Sihol Situmeang saat dikonfirmasi.firmasi terkait pertanggung jawaban dana desa Desa Parbubu II Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Dirinya menyampaikan terkait pertanggung jawaban dana desa tiap desa tahun 2025 sudah diberikan wewenang kepada pihak kecamatan dan itu sudah berlalu pada pada tahun ini. Alasan pihak kecamatan supaya berperan untuk mengkoreksi pelaksanaan dana desa didesa mereka pimpin. ( Friska )


