Dua orang warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun di ringkus Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Rabu (1/8/) malam sekira pukul 21.00 WIB, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Nama kedua tersangka yakni, Dodi Sembiring (39) penjual shabu warga Perumnas Tanjung Pasir, Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan Muhammad Rizal (34) warga Huta Kampung Jawa, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kini kedua tersangka mendekam di.sel tahanan Polsek Tanah Jawa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus plastik klip kecil warna bening diduga berisi Narkoba Jenis shabu, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah Botol Aqua sedang, 3 buah pipet dan 1 unit sepedamotor merk Yamaha RX – King warna Hitam BK 8717 HV.
Penangkapan ini di jelaskan Kapolsek Tanah Jawa AKBP M Silaen kepada sejumlah awak media, Kamis (2/8) sekira pukul 20.00 WIB, berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat jika di Huta Baja Dolok, Nagori Baja Dolok persisinya disamping rumah Sukardi melihat sekumpulan pria lagi mengkonsumsi sabu.
Segera, Kapolsekta Tanah Jawa memerintahkan Kanit Rekerim untuk melakukan penyelidikan.
Kehadiran tim Opsnal tidak diketahui segerombolan pemuda itu. Malam itu juga, sekira pukul 23.00 WIB, tim berhasil meringkus Muhammad Rizal diantara pemuda itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Ketika Diinterogasi, tersangka Muhammad Rizal mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari tersangka Dodi Sembiring.
Beranjak dari lokasi penangkapan Rizal, kembali tim opsnal berhasil meringkus Dodi Sembiring.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya,” Pungkas Kapolsek.
(Turnip)
Discussion about this post