Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanui Utara dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) saling klaim atas kepemilikan lahan seluas 5 Ha persegi tempat berdirinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
Guber Batubara SE, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKPAD Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (1/4) )via seluler menyatakan tanah tersebut memang benar adalah milik Pemkab Tapanuli Utara.
Disampaikan, kepemilikan tanah tersebut didasari adanya penyerahan dari provinsi Sumut ke Pemkab Tapanuli Utara setelah adanya otonomi daerah tahun 1999. Selai. itu juga atas dasar penguasaan fisik yang dikuasai terus menerus oleh Pemkab.
Diterangkannya dulu tanah itu dihibahkan masyarakat Kenagarian Siwalu Ompu kepada Zending Batak. Tidak pernah ada penyerahan ke pihak HKBP.
“Pengakuan Masyarakat yang memberi tanah, mereka keberatan kalau itu diserahkan ke HKBP. Bahkan lebih baik itu kembali, kalau diserahkan ke HKBP,” ujar Guber Batubara.
Menurut Guber HKBP tidak pernah mengelola tanah tersebut dan lokasi berdirinya RSUD sudah tercatat sebagai aset Pemkab Tapanuli Utara.
Sementara itu kata Guber, Jumat (28/3/2019) lalu , pihak HKBP mengklaim kepemilikan tanah lokasi RSUD Tarutung berdasarkan surat dari kementerian kesehatan tahun 1959.
“Namun setelah dikonfirmasi ke Kementerian Kesehatan, surat tersebut tidak ada,. Arsip itu tidak pernah dilihat kementerian kesehatan,” ucap Guber.
Saat ini menurut Guber, Pemkab Tapanuli Utara sudah menyampaikan permohonan ke BPN untuk pembuatan sertifikat.




Discussion about this post