Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar.
Rapat yang berlangsung di Lantai IV Kantor Kemenkum RI Wilayah Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Kamis (17/9/2026) sore, menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan regulasi tersebut selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung arah pembangunan Kota Pematangsiantar.
Rapat dibuka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah SH MH.
Master Plan Jadi Pedoman Pembangunan Kota Cerdas
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyampaikan apresiasi atas sambutan dan fasilitasi Kemenkum Wilayah Sumut dalam proses harmonisasi rancangan Perwa tersebut.
Junaedi juga menyampaikan bahwa dirinya bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi merupakan peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumut Angkatan XII.
Sementara itu, Ferry Ferdiansyah menjelaskan bahwa pada kesempatan tersebut dilaksanakan dua rapat harmonisasi, yakni terkait Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Master Plan Kota Cerdas.
Menurut Ferry, harmonisasi merupakan salah satu tahapan yang wajib dilaksanakan dalam proses penyusunan regulasi. Ia menyebutkan, setiap proses harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu lima hari.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengapresiasi sejumlah capaian Pemko Pematangsiantar, salah satunya terkait Indeks Reformasi Hukum yang mencatat peningkatan signifikan.
Arah Pengembangan Kota Cerdas 2025–2029
Kepala Dinas Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing dalam paparannya menjelaskan, Master Plan Kota Cerdas disusun sebagai arah pengembangan yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi Kota Pematangsiantar sekaligus memperkuat implementasi visi Kota Cerdas.
Dokumen tersebut menjadi pedoman kebijakan dan penyusunan program terpadu di lingkungan perangkat daerah yang dituangkan dalam Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar Tahun 2025–2029.
Johannes menjelaskan, Master Plan Kota Cerdas juga menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renstra Perangkat Daerah, hingga Renja Perangkat Daerah.
Dengan demikian, arah pengembangan Kota Cerdas tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah dan program perangkat daerah.
Pastikan Regulasi Selaras dengan Ketentuan Hukum
Dalam pembahasan harmonisasi, Kristina selaku Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan sejumlah masukan terhadap rancangan regulasi.
Ia menekankan pentingnya memastikan rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar, maupun putusan pengadilan.
Sekda Junaedi Sitanggang menyampaikan apresiasi atas fasilitasi harmonisasi serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan.
Seluruh hasil pembahasan tersebut, kata Junaedi, diterima sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditutup Penandatanganan Berita Acara
Kegiatan turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang SSTP MSi, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi, Kepala Bagian Hukum Pemko Pematangsiantar Edi Sutrisno SH, Tim Harmonisasi Kemenkum Wilayah Sumut, serta Tim Harmonisasi Pemko Pematangsiantar.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi serta penyerahan hasil pembahasan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Penandatanganan dan penyerahan tersebut dilakukan oleh Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing bersama Kakanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi di ruang kerja Kakanwil.
Proses harmonisasi ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi, sehingga Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar memiliki landasan hukum yang selaras dan dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan pengembangan kota secara terpadu dan berkelanjutan.

