Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus memperkuat tata kelola penanggulangan bencana melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB) Tahun 2026–2029, serta Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terencana, terukur, terintegrasi, kolaboratif, dan berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap upaya pengurangan risiko bencana menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan RPB diawali dengan rapat persiapan pada 6 Agustus 2026. Tahapan kemudian berlanjut melalui Konsultasi Publik pada 1 September 2026, pembahasan rancangan akhir pada 4 September 2026, hingga Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi RAD-PRB pada 15 September 2026.
Seluruh rangkaian tersebut melibatkan perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan. Pelibatan lintas sektor dilakukan untuk memastikan kebijakan penanggulangan bencana disusun berdasarkan karakteristik risiko serta kebutuhan Kota Pematangsiantar.
Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menjelaskan, RPB dan RAD-PRB tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.
Menurutnya, dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam langkah nyata melalui aktivitas yang jelas, target dan indikator yang terukur, keluaran yang diharapkan, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran.
“RPB dan RAD-PRB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus diterjemahkan melalui aktivitas, target, indikator, keluaran, pembagian tanggung jawab, serta dukungan anggaran yang jelas,” ujar Junaedi.
Dengan pendekatan tersebut, upaya pengurangan risiko bencana dapat diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
Artinya, penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan ketika bencana terjadi, tetapi juga diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan dan pengurangan risiko sejak tahap perencanaan pembangunan.
Perkuat Pedoman Penyelenggaraan Bencana
Selain penyusunan RPB dan RAD-PRB, Pemko Pematangsiantar juga mempersiapkan Perwa tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Peraturan tersebut dipersiapkan untuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan, mekanisme koordinasi antarpihak, kesiapsiagaan, penanganan keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, penyelenggaraan penanggulangan bencana diharapkan memiliki landasan yang lebih terarah dan terkoordinasi, baik pada tahap sebelum bencana, saat terjadi bencana, maupun setelah bencana.
Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci
Rangkaian penyusunan RPB dan RAD-PRB juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Pelibatan perangkat daerah dan unsur terkait dalam setiap tahapan diharapkan dapat menghasilkan dokumen perencanaan yang tidak hanya sesuai dengan kondisi dan potensi risiko di Kota Pematangsiantar, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata.
Rangkaian penyusunan RPB, RAD-PRB, serta persiapan Perwa tersebut sekaligus mendukung Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Provinsi Sumatera Utara Angkatan XII.
Melalui langkah tersebut, Pemko Pematangsiantar menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai bagian dari pembangunan daerah yang membutuhkan perencanaan matang, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen berkelanjutan demi meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat.

