Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Senin (6/10) sekitar pukul 09.00 WIB merilis penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sebanyak 7 paket kecil sabu turut diamankan dari tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Mulyadi menyampaikan pihaknya telah mengamankan seorang pria yakni M Irpan Tayubi alias Irpan (30) warga Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat pada Minggu (5/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap Irpan merupakan hasil penyelidikan atas informasi yang telah diterima kepolisian sebelumnya. Di mana disampaikan AKP Mulyadi, sekitar pukul 14.30 WIB , Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi bahwa ada laki-laki yang tinggal di sebuah rumah di Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir yang sering mengonsumsi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut berselang jam, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dimaksud. Al hasil didapati Irpan sedang berada didalam rumah dan di hadapannya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba dan alat hisap.
Lebih rinci disampaikannya saat diamankan dari dalam kamar D di dalam rumah tersebut dihadapan Irpan ditemukan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipa kaca.
Irpan pun tak mengelak, ia mengakui kepemilikan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Disebut -sebut, barang tersebut dijual kepada para pembeli yang datang ke tempat itu (Pol/Vay)
Discussion about this post