Tersangka pencurian dan kekerasan yang melancarkan aksinya pada 22 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sihare’o II Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli tepatnya di pinggir jalan umum antara SPBU Hutagalung dan Hotel Miga Beach telah diringkus polisi.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan, dua dianytaranya yakni RL alias Ade dan YIL alias Kidal telah dimasukkan ke sel rumah tahanan Polres, sementara seorang tersangka lainnnya yakni EIPZ alias Erlian melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Nias, Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan kejadian tersebut berlangsung Jumat 22 Juni 2018, sekitar pukul 02.00 WIB.
SSZ alias L saat itu tengah mengendarai sepedamotor dan berboncengan dengan EAH alias E temannya. kemudian saat melintas di jalan umum antara SPBU Hutagalung dan Hotel Miga Beach keduanya berpapoasan dengan sepedamotor tersangka yang saat itu berbonceng tiga.
Ketiganya pun menghalangi jalan kedua korban dan membuat keduanya berhenti. Tersangka mengintimidasi korban dan selanjutnya satu diantaranya memukul wajah dan kepala korban.
Diperlakukan seperti itu korbanpun lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepedamotornya. Sepedamotor tersebut selanjutnya diambil oleh tersangka. Hal tersebut pun dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Polisi pun selanjutnya menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti.(Vay)




Discussion about this post