Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Perkara Sebatang Rokok, Seorang Nenek Tewas dan Antarkan Seorang Pelajar Masuk Penjara...

Perkara Sebatang Rokok, Seorang Nenek Tewas dan Antarkan Seorang Pelajar Masuk Penjara…

Editor: NEWSCORNER.ID
13 November 2017 | 19:39 WIB
in HUKUM, NEWS
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

RS (17) ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Lamiyen (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan RS pada Jumat (27/10/17) sekitar pukul 15.30 Wib dengan TKP di rumah korban Lamiyem”, ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE dalam press release di Polres Tanggamus, Senin (13/11/17) siang.

Dikatakan Kapolres, tersangka RS, 17 merupakan pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya pada Senin, 6 Nopember 2017.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat.

Lanjut, AKBP Alfis Suhaili, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan Rekontruksi kejadian pada Jumat, 10 Nopember 2017, dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saki, RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

“Kejadian bermula pada hari tersebut pukul 14.30 Wib, RS membeli diwarung korban dengan membawa uang Rp. 7 Ribu dengan rincian Rp. 5 Ribu membeli bensin dan Rp. 2 Ribu membeli rokok. Namun pada saat korban Lamiyem melayani dan memberi hanya sebatang rokok sehingga RS protes, pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau di pinggang RS dan berteriak Maling, dengan spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri”, paparnya.

Tidak sekedar itu, sambung Kapolres, RS kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung pisau badik ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. Diduga kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia di TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini RS ditahan di Polres Tanggamus, “Dalam perkara RS, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.(Pol/Vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport