Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Perkara Sebatang Rokok, Seorang Nenek Tewas dan Antarkan Seorang Pelajar Masuk Penjara...

Perkara Sebatang Rokok, Seorang Nenek Tewas dan Antarkan Seorang Pelajar Masuk Penjara…

Editor: NEWSCORNER.ID
13 November 2017 | 19:39 WIB
in HUKUM, NEWS
0
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0005.mp4
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

RS (17) ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Lamiyen (70) warga Pekon Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus meninggal dunia.

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan RS pada Jumat (27/10/17) sekitar pukul 15.30 Wib dengan TKP di rumah korban Lamiyem”, ungkap Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE dalam press release di Polres Tanggamus, Senin (13/11/17) siang.

Dikatakan Kapolres, tersangka RS, 17 merupakan pelajar di Kecamatan Semaka, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak keluarga dan aparat pekon, RS diserahkan keluarganya pada Senin, 6 Nopember 2017.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau badik, baju daster orange kombinasi coklat dan sepeda motor honda revo tanpa plat.

Lanjut, AKBP Alfis Suhaili, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melakukan Rekontruksi kejadian pada Jumat, 10 Nopember 2017, dikuatkan hasil pemeriksaan saksi-saki, RS terbukti melakukan tindak pidana tersebut seorang diri.

“Kejadian bermula pada hari tersebut pukul 14.30 Wib, RS membeli diwarung korban dengan membawa uang Rp. 7 Ribu dengan rincian Rp. 5 Ribu membeli bensin dan Rp. 2 Ribu membeli rokok. Namun pada saat korban Lamiyem melayani dan memberi hanya sebatang rokok sehingga RS protes, pada saat bersamaan korban Lamiyem melihat pisau di pinggang RS dan berteriak Maling, dengan spontan RS mencabut pisau badik tersebut dan menganiaya korban sehingga korban terjatuh dan tak sadarkan diri”, paparnya.

Tidak sekedar itu, sambung Kapolres, RS kemudian menarik dan menyeret korban ke dapur dan memukulkan ujung pisau badik ke arah kepala korban sebanyak 1 kali. Diduga kehabisan darah sehingga korban meninggal dunia di TKP.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini RS ditahan di Polres Tanggamus, “Dalam perkara RS, penyidik menerapkan pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 354 ayat (1), ayat (2) KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana dan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.(Pol/Vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Simpan 8 Paket Sabu dalam Kotak Rokok, Pengedar di Puji Mulyo Ditangkap

6 Oktober 2026 | 17:25 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Bersama Masyarakat, Aksi Buruh Berlangsung Aman, Pimpinan Aksi Apresiasi Polrestabes Medan  

6 Oktober 2026 | 16:37 WIB
NEWS

POLRES SIBOLGA UNGKAP KASUS PENCURIAN DI GUDANG, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN MALAM HARI

6 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Simalungun

Dugaan Sabung Ayam Diadukan Warga, Jatanras Polres Simalungun Langsung Sisir Karang Bangun

5 Oktober 2026 | 18:19 WIB
NEWS

11 Pria Diamankan Polres Humbahas Terkait Dugaan Pengeroyokan di Parlilitan, Berawal dari Isu Penculikan Anak

5 Oktober 2026 | 15:43 WIB
NEWS

SOL Perkuat Kemitraan dengan Vendor/Kontraktor Lokal melalui SOL Vendor Day 2026

5 Oktober 2026 | 13:52 WIB
NEWS

Respon Cepat Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

5 Oktober 2026 | 13:32 WIB
Simalungun

Warga Pematang Asilum Terharu, Bantuan Kapolres Simalungun untuk Masjid Al-Ikhlas Disebut Amal Jariah

5 Oktober 2026 | 10:44 WIB
Siantar

Tukar Plakat di Mako Kodim 0207, Polri-TNI Simalungun Tingkatkan Soliditas dan Sinergitas

5 Oktober 2026 | 10:22 WIB
NEWS

Patroli Dini Hari, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Pedang Samurai

4 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Simalungun

Kapolres Hendri Barus Sampaikan Dirgahayu TNI ke-81, Tekankan Soliditas TNI-Polri

4 Oktober 2026 | 19:59 WIB
NEWS

Karya Hita Festival 2026: Dari Budaya, UMKM dan Pariwisata Simalungun Menuju Pasar Global

4 Oktober 2026 | 19:52 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport