Unit Jatanras Polsek Sidamani, menangkap empat pemuda Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang diduga sedang pesta sabu pada Jumat (13/9) sekitar pukul 03:00 WIB.
Penangkapan keempat tersangka yakni, Abdul Bawazier (19), Darma Boy (24), Budi Kurniawan (25) dan WA (17), dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidamanik Iptu H. Marpaung. S, Sos, M.Psi atas adanya laporan dari masyarakat. Di mana di rumah tersangka Abdul Bawazier di Dusun III, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun sedang ada pesta sabu.
Selanjutnya, petugas Unit Jatanras bersama Kapolsek Sidamanik Iptu H. Marpaung. S, Sos, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka, dan menemukan mereka di dalam kamar.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka petugas melakukan penggeledahan dan penyisiran. Di sekitar rumah tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 14 paket kecil sabu yang dibuang tersangka di saluran pembuangan air. Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainya berupa 1 set alat hisab sabu (bong ), 2 buah kaca pirex, 3 buah mancis, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- rupiah, Handphone, plastik klip kosong, serta gunting dan pisau cutter.
Kepada petugas tersangka Darma Boy dan Budi Kurniawan mengaku dirinya sengaja membuang barang bukti sabu tersebut saat pihak kepolisian menggedor pintu kamar.
Kapolsek Sidamanik mengatakan peran serta masyarakat sangat membantu pihak kepolisisan dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang kini semakin merajalela hingga ke pelosok-Nagori.
Keempat tersangka berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolsek Sidamanik umtuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.(Hendri )




Discussion about this post