Polres Labuhanbatu melalui Unit Tipiter Satreskrim menyegel mesin pemecah batu (stone crusher) yang berada di bantaran Sungai Bilah, Kabupaten Labihanbatu, Sumatera Utara (Sumut). Penyegelan dengan memasang garis polisi (police line itu) dilakukan Kamis (1/8).
Beberapa personel polisi yang datang ke lokasi pemecahan batu, langsung memasang police line di sejumlah mesin yang ada di sana. Tindakan polisi tersebut terkait dugaan usaha pemecahan batu tersebut tidak memiliki izin, atau bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Disinyalir, usaha yang telah berjalan beberapa tahun tersebut tidak sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009, yakni setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba yang dimintai tanggapan terkait pemasangan police line tersebut, belum memberikan berkomentar.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha (KTU) Cabang Wilayah IV, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zulkifli Peranginangin memberikan apresiasi atas sikap penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu.
Dia berharap, tindakan tegas polisi tersebut menjadi pembelajaran bagi pengusaha-pengusaha tambang lainnya, agar mengurus izin sebelum melakukan produksi pertambangan.
“Jalankan prosedur agar legal,” himbaunya. (Dian)




Discussion about this post