Kematian Edi Syahputra alias Gindul (42) warga Lingkungan I Pekan Ujung Padang, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung padang, Kabupaten Simalungun sempat menuai kecurigaan bahwa ia dibunuh.
Polres Simalungun yang melakukan penyelidikan atas penemuan mayat Gindul pada Minggu (16/6/2019) silam selanjutnya menggelar konfrensi pers terkait kasus tersebut.
Dalam konfreensi pers yang digelar pada Sabtu (22/6) pukul 10.00 di Mapolres Simalungun dipaparkan bahwa korban tewas akibat gantung diri.
Kapolres Simalungun AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman
S.H.,S.I.K.,M.Si, menuturkan secara rinci fakta-fakta yang diperoleh di lapangan dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa baik dari keterangan saksi yang menemukan pertama hingga keterangan ahli forensik.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Kasat Narkoba AKP TP.Butarbutar, S.H.,M.H., Kapolsek Bosar Maligas AKP Ir. J. Sijabat itu disampaikan awal dugaan korban yang diduga merupakan kurir narkoba tewas dibunuh dengan cara digantung.
Selanjutny adari hasil pemeriksaan oleh tim dokter Forensik RSUD Kota Pematangsiantar, dinyatakan korban tewas akibat gantung diri, hal ini juga diperkuat dengan beberapa alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Salah satunya ditemukan pisau cuter di dalam saku celana korban, yang digunakan untuk memotong tali gayung sumur sebagai alat gantung dirinya.
Kapolres menambahkan bahwa berdasarkan olah TKP, pemeriksaan, autopsi korban, permintaan keterangan ahli forensik pelaksanaan outopsi diperoleh kesimpulan yaitu korban meninggal dunia akibat bunuh diri/gantung diri.
Dikuatkan dengan keterangan para saksi, autopsi keterangan ahli, tidak terdapat luka kekerasan pada tubuh korban selain luka akibat gantung diri tersebut.
Jeratan pada tubuh korban adalah luka saat masih hidup, bahwa korban belum mati sebelum di gantung, TKP juga ditemukan dalam keadaan rapi dan tidak berantakan yang mengindikasikan tidak ada perlawanan / keributan apabila ada dugaan korban dibunuh terlebih dahulu sebelum digantung.
Diduga ada keterkaitan antara tali nilon yang digunakan korban untuk gantung diri dengan pisau cuter yang ditemukan dikantong celana belakangnya. Pisau itu diduga alat yang digunakan korban untuk memotong tali nilon tersebut.
Tim dari Reskrim Polda Sumut pun turut berperan dalam penyelidikan tersebut yang dipimpin AKBP Maringan Simanjuntak bersama anggotanya AKP Muhammad Firdaus, S.I.K, BRIPKA Wanter Simanungkalit, BRIPKA Fteddy Siallagan, BRIPKA M.Fahri Afrizal, BRIGADIR Ardiansyah Tarigan,S.Sos.
Dari rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut, maka penyelidikan untuk sementara tidak dilanjutkan, namun apabila ditemukan alat bukti baru yang bertentangan atau membuat penyelidikan ini harus dibuka atau dilanjutkan kembali maka penyelidikan lanjutan akan dilaksanakan. Demikian disampaikan Humas Polres Simalungun dalam rilisnya.
Discussion about this post