Polres Bogor, Jumat (28/09) mengungkap kasus pencurian puluhan sepedamotor dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Hukum Kabupaten Bogor.
Disampaikan pada Jumat tanggal 21 September 2018 sekira pukul 03.00 wib, Kasat Reskrim Polres Bogor dan Anggota telah mengamankan 2 Pelaku Curanmor yang berinisial H (39) dan ASR (38) serta penadahnya yakni D (28), Z (46), AC (39) dan S (37).
Dari hasil penyelidikan, Pelaku melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor tersebut di sejumlah 34 (Tiga Puluh Empat) TKP di Wilayah Hukum Kabupaten Bogor.
Modus Operandi Pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor spesialis, pada waktu subuh dan sepeda motor yang diparkir di garasi/ di pekarangan rumah.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno warna Hitam (disita dari pelaku AS), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih (Disita dari pelaku H), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih (disita dari pelaku H), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda vario warna hitam (disita dari pelaku AS), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam (disita dari pelaku AS), 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna putih (disita dari pelaku AS), 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam (disita dari pelaku H), 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna putih merah (disita dari D)
Barang bukti selain Kendaraan bermotor, yaitu 15 (Lima Belas) buah Mata Kunci Letter “T”, 4 (Empat) buah gagang letter “T”, 1 (Satu) buah obeng plus, 7 (Tujuh) buah Kunci Kontak, 6 (Enam) buah Gembok dan 1 (satu) buah STNK Kendaraan Roda Dua (R2) Merk Honda Vario atas nama Iim Ibrahim.
Pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dan Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP. (rel)
Discussion about this post