Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang Rabu (17/7) memaparkan penangkapan terhadap satu tronton rokok non cukai merk Luffman dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu.
Dalam paparannya Kapolres menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman rokok non cukai merk Luffman sebanyak satu truk Tronton di Jalan WR Supratman Kelurahan Padang Matinggi, Labuhanbatu pada Kamis (11/7) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres mengatakan,penangkapan Mobar truk Fuso BL 8845 PZ berwarna kuning putih itu yang menangangkut rokok non cukai atas berkat informasi dari masyarakat.
“Informasinya dari masyarakat lalu kita lakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap truk itu,”jelasnya.

Dijelaskannya, dari hasil penangkapan diamankan sebanyak 158 Kotak Rokok non cukai merk Lufman, berikut satu unit truk tronton fuso BL 8845 PZ beserta supir truk Baktiar dan Kernetnya Zulfensi Irawan yang keduanya adalah warga Aceh.
Ditambahkan Frido, sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan, Supir Baktiar mengaku bahwa rokok itu diangkut dari rumah kosong daerah perbatasan Riau – Jambi dengan tujuan Medan. Yang di dapat dari Amir warga Jambi dengan upah apabila sampai tujuaan sebesar Rp 10 juta.
“Hari ini juga Barang Bukti rokok non cukai,Supir dan kernet serta truk Fuso Tronton akan kita serahkan kepihak Bea Cukai Teluk Nibung Tanjung Balai,”tegasnya.
Baktiar, selaku supir truk mengaku tidak mengenal pemilik yang menyuruh mengangkut rokok tersebut.
“Saya gak kenal sama yang nyuruh, awalnya katanya itu permen, setelah ditangkaplah baru saya tau itu berisi rokok dalam kotak,” ucapnya. (Dian)




Discussion about this post