Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, Parida Siahaan (31) seorang wanita yang melakukan penganiayaan terhadap putri kandungnya, FM (8) kabur. Parida diketahui kerap menganiaya FM di rumah mereka di Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Saat ditemui di Aspol Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Kapolres Simalungun AKBP. Heribertus Ompusunggu, S.I.K. M.Si yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Muhammad Agustiawan. S.I.K, pada kamis (25/19) sekitar pukul 15:00 WIB membenarkan tersangka Parida Siahaan (31) kabur saat akan menjalani pemerikasaan di Polsek Dolok Panribuan beberapa waktu lalu.
“Jadi benar saksi atas nama Erwinsno Sitepu melihat langsung tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, yang merupkan anak kandungnya dengan mencelupkanya dalam bak mandi yang terbuat dari tong plastik. Selanjutnya Erwinsno melaporkan tindakan pelaku kepada bapak tiri korban bernama Suwanto alias Tejo dan kemudian Suwanto melaporkan kejadian ke Polsek,” katanya.
Kapolres juga, menjelaskan kaburnya tersangka pada saat pihak kepolisian, melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan, namun dengan alasan anak tersangka yang berusia 3 bulan sakit dijadikan tersangka kesempatan untuk kabur.
” Setelah kita lakukan pemanggilan, tersangka beralasan karena anaknya sakit, namun setelah kita tunggu tunggu dia tidak datang dan sudah pergi,” ujar Kapolres.
Kasus penganiayaan tersebut telah ditangani oleh Satuan Reserse Polres Simalungun, sedangkan tersangka Parida Siahaan dalam pengejaran Unit Jatanras Polres Simalungun.(Hendri)




Discussion about this post