Kepolisian Resort Simalungun, Rabu (14/3) merilis pengungkapan sepuluh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba selama dua pekan pertama di bulan Maret 2018.
Dalam rilisnya polisi menyampaikan ada empat belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu tersebut.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pihak kepolisisan dalam kasus tersebut dinilai sangat fantastis. Ada 0,80 gram daun ganja kering, 10,31 gram sabu dan Happy Five sebanyak 101 butir.
Berikit rincian lengkapnya, jajaran Polres Simalungun berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebanyak 10 Kasus dengan tersangkanya 14 orang. Sedangkan barang bukti yang ditemukan bernilai jutaan rupiah.
Keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, S.IK, MH saat memimpin Press Release terkait keberhasilan pengungkapan kasus Narkotika digedung Sat Narkoba Polres Simalungun Pematang Raya Kec. Raya Kabupaten Simalungun yang dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP MS. Ritonga, SH. Selasa (14/3-2018).
Kapolres Simalungun menjelaskan, pada Satuan Reserse Narkoba sendiri telah berhasil mengungkap kasus Narkotika sebanyak 10 kasus dengan 14 tersangkanya (13 Polres dan 1 Polsek)
Ditambahkan dalam Press Release, ada 8 LP dengan jumlah tersangka 13 orang (12 LK, 1 PR) dengan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 10,31 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 0,80 gram dan Narkotika jenis Happy Five sebanyak 101 butir, mobil 2 unit, sepeda motor 2 unit, handphone 3 unit, timbangan elektrik 1 unit dan uang tunai Rp. 2.160.000,-.
Berikut dengan Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2), (1), Pasal 112 ayat (2), (1), Pasal 111 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika pada wilayah hukum Polres Simalungun dibantu dari informasi masyarakat sehingga sangat diharapkan informasi sekecil apapun dari masyarakat akan kami terima terkait dengan tersangka yang masih DPO.
Sebelum mengakhiri kegiatannya, Kapolres Simalungun manyampaikan akan membasmi para pelaku Narkotika sampai ke akar-akarnya dan dalam hal tersebut jajaran Polres Simalungun tidak akan main mata terhadap para Bandar Narkoba dan akan memburu serta terus memburu dimanapun keberadaan para Bandar dan jaringan peredaran Narkoba.(REL)
Discussion about this post